BNN Kota Malang Bakal Pasang Pesan Suara War on Drugs di Traffic Light

TIMESINDONESIA, MALANG – Badan Narkotika Nasional Kota Malang (BNN Kota Malang) bakal mengaktivasi pesan suara yang dipasang di traffic light (perempuan lampu lalu lintas).
Hal ini dilakukan sebagai upaya memasifkan pesan sosialisasi perangi narkoba atau war on drugs di Kota Malang.
Advertisement
"Ada pesan imbauan dari BNN dengan Pemkot Malang yang isinya barangsiapa membawa, menguasai dan mengedarkan narkoba akan dikenakan sanksi minimal 4 tahun penjara," kata Kepala BNN Kota Malang Kombes Pol Raymundus Andhi Hedianto, Senin (24/1/2022).
Kepada TIMES Indonesia, ia mengatakan tidak hanya di traffic light, namun juga akan dipasang di stasiun kereta api, terminal, dan lapas.
"Bentuk pesan suara saja," imbuhnya.
BNN Kota Malang telah berkoordinasi dengan dinas terkait, yakni Kominfo dan Dishub Kota Malang.
Pihaknya siap menggencarkan gebrakan War on Drugs (perang melawan narkoba) yang menjadi tagline BNN dalam memerangi penyalahgunaan narkotika.
"Gebrakan ini melibatkan semua lini. Kami bertekad memaksimalkan sosialisasi kepada masyarakat agar semua aware," ungkapnya.
Upaya lainnya, BNN Kota Malang akan menggeber program Kelurahan Bersinar yakni sosialisasi war on drugs berbasis desa/kelurahan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |