Peristiwa Daerah

Istri Mendiang Munir Beri Dukungan pada Keluarga Novia Widyasari

Rabu, 26 Januari 2022 - 15:06 | 36.93k
Suciwati. istri mendiang Munir Said Thalib. (Dok. TIMES Indonesia)
Suciwati. istri mendiang Munir Said Thalib. (Dok. TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MOJOKERTO – Suciwati yang merupakan Istri mendiang aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib, memberikan dukungan kepada Fauzan Syafaroh (50), ibu almarhumah Novia Widyasari. Suciwati mengunjungi keluarga mendiang Novia Widyasari di Mojokerto, Selasa (25/1/2022).

Suciwati datang beserta dua anaknya, Alif dan Diva serta Tim Advokasi Keadilan untuk Novia Widyasari. Kedatangannya untuk memberikan support dukungan terhadap Novia Widyasari.

Advertisement

"Bagi saya, almarhumah Novia dan Ibu Fauzan adalah korban yang harus dipenuhi hak-haknya," kata Suciwati sebagaimana dikutip Tempo.

Suciwati menyesalkan sikap Polisi yang tidak kunjung merespon laporan mahasiswi Universitas Brawijaya ini.

Menurut Suciwati, seandainya laporan tersebut cepat ditanggapi, sangat mungkin korban tidak nekat melakukan bunuh diri di makam ayahnya yang terletak di Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto pada 2 Desember 2021 lalu.

Tim Advokasi Keadilan untuk Novia Widyasari sebelumnya mengungkapkan sejumlah fakta terkait kasus Novia Widyasari.

Pertama, tim menemukan bahwa aborsi yang telah dilakukan Novia Widyasari tanpa persetujuan Novia. Kedua, Tim advokasi meluruskan isu bahwa Novia mengidap penyakit Bipolar.

Ketiga, Tim Advokasi menyampaikan temuan bahwa Novia pernah melaporkan kasusnya ke Propam Polres Pasuruan. Pelaporan tersebut dilanjutkan dengan pertemuan antara Novia dengan sejumlah orang yang diyakini sebagai anggota Paminal Propam Polres Pasuruan di restoran Mie Setan, Prigen.

Keempat, Tim Advokasi mengunggkap bahwa Randy Bagus belum dipecat dari Jabatannya di Polri.

Seperti diberitakan sebelumnya Novia Widyasari (23) mahasiswi salah satu universitas di Malang ditemukan meninggal dunia di dekat makam ayahnya. Tepatnya di Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada Kamis (2/12/2021).

Korban meninggal dengan menenggak racun. Ia nekad melakukan aksi ini karena dipicu perkara asmara dengan seorang oknum kepolisian bernama Randy Bagus Hari Sasongko yang bekerja di wilayah Polres Pasuruan.

Pihak Polda Jatim menetapkan Randy Bagus Hari Sasongko sebagai tersangka. Ia dijerat pasal Pasal 348 KUHP Juncto 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin. Mantan kekasih Novia Widyasari itu diancam hukuman 5 tahun penjara. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES