1204 Pegawai KAI Daop 3 Cirebon Terima Vaksin Booster

TIMESINDONESIA, CIREBON – Menghadapi penyebaran Covid-19 varian Omicron, serta untuk mewujudkan layanan transportasi kereta api yang bebas dari penyebaran Covid-19, 1.204 pegawai PT KAI Daop 3 Cirebon menerima suntikan vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) jenis vaksin AstraZeneca.
Kegiatan vaksinasi ini dilakukan secara bertahap selama 6 hari jam kerja, dimulai tanggal 27 Januari - 4 Februari 2022 di Klinik Mediska KAI Cirebon, Jalan Inspeksi Nomor 6, Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon. Vaksinasi booster ini melibatkan 8 Tenaga Vaksinator dari Klinik Mediska PT KAI Daop 3 Cirebon dengan perincian 2 dokter dan 6 tenaga kesehatan lainnya.
Advertisement
Vaksinasi Booster tersebut diberikan kepada para pegawai PT KAI Daop 3 Cirebon yang saat ini, telah memiliki e-tiket Vaksin Booster. Dimana persyaratan guna mendapatkan e-tiket tersebut, peserta harus telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap, minimal enam bulan sebelumnya.
“Sekaligus mendukung program pemerintah, hari ini dilakukan kegiatan vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster). Diharapkan dengan kegiatan ini, bisa memberikan semangat kepada para pegawai PT KAI Daop 3 Cirebon untuk terus melayani masyarakat secara baik di tengah Pandemi Covid-19 yang masih terus berlangsung,” kata Suprapto, Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Kamis (27/1/2022).
Suprapto mengatakan, PT KAI Daop 3 Cirebon akan terus menyelenggarakan angkutan transportasi kereta api dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat. Terhitung sejak 3 Januari 2022, persyaratan naik kereta api kembali menggunakan aturan yang tertuang dalam SE Kemenhub RI No:97/2021, setelah masa berlaku SE Kemenhub No: 112/2021 berakhir pada tanggal 2 Januari 2022.
"Terhitung tanggal 3 Januari 2022, persyaratan naik KA kembali menggunakan aturan di SE Kemenhub No:97/2021. Dimana bagi calon penumpang KA jarak jauh dengan usia diatas 12 tahun wajib sudah di vaksin minimal 1 kali. Selanjutnya bagi calon penumpang KA jarak jauh dengan usia di bawah 12 tahun, bisa kembali menggunakan hasil negatif dari Tes Rapid Antigen yang berlaku 3 x 24 jam sebagai surat keterangan bebas Covid-19,” kata Suprapto. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |