Peristiwa Daerah

Bersama Kemenkop-UKM, DEKOPIN Kenalkan Model Koperasi Multi Pihak

Senin, 31 Januari 2022 - 18:20 | 47.21k
Ketua Umum Dekopin Dr Sri Untari Bisowarno saat acara Webinar Nasional tentang Menjawab Tantangan dengan Koperasi Multi Pihak. (Foto: Tangkapan layar oleh TIMES Indonesia)
Ketua Umum Dekopin Dr Sri Untari Bisowarno saat acara Webinar Nasional tentang Menjawab Tantangan dengan Koperasi Multi Pihak. (Foto: Tangkapan layar oleh TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) bekerjasama dengan Kemenkop-UKM RI mengenalkan kepada insan koperasi tentang model Koperasi Multi Pihak (KMP). Edukasi tersebut dikemas dalam Webinar Nasional bertema Menjawab Tantangan dengan Koperasi Multi Pihak pada Senin (31/1/2022).

Ketua Umum Dekopin Dr Sri Untari Bisowarno MAP meminta para peserta yang diikuti ratusan peserta secara daring ini untuk menyimak penjelasan para narasumber.

Advertisement

Dalam acara ini, Dekopin menghadirkan dua narasumber. Mereka adalah Deputi Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM RI H Ahmad Zabadi, SH., MH dan Ketua Indonesian Consortium Cooperative Innovation Firdaus Putra, S.Sos., HC.

"Koperasi multi pihak kita bisa diskusikan di masing-masing daerah. Koperasi multi pihak sebagai tantangan baru kita. Kita bisa berdiskusi di forum ini," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa Kemenkop-UKM telah menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi UKM No 8 tahun 2021 tentang koperasi dengan model multi pihak.

Ahmad Zantari

Permenkop ini sebagai payung hukum untuk mempraktekkan model koperasi baru. Rencananya, pemberlakuan model koperasi multi pihak tersebut akan dimulai April 2022.

Model kelembagaan koperasi di Indonesia selama ini adalah yang didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kebutuhan (Pasal 16 UU 25/1992) dari anggotanya (seragam), sedangkan anggota koperasi multi pihak bisa dari berbagai unsur kepentingan.

Misalnya, koperasi petani maka semua anggotanya hanya petani. Padahal, nyatanya dalam bisnis pertanian modern, tidak hanya dituntut menghasilkan dalam jumlah besar, kontinyu, dan mempunyai nilai jual yang tinggi.

Sementara itu, Deputi Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM RI H Ahmad Zabadi, menyampaikan bahwa perkembangan koperasi sebenarnya koperasi bisa diharapkan bukan saja sebagai entitas bisnis tapi dia berkembang dan mendorong promosi ekonomi anggota.

"Ini tentu mengharuskan kita mencari langkah strategis untuk bagaimana kita bisa mendorong para petani kita yang skala terbatas, sehingga mereka bisa berkonsolidasi di wadah koperasi," tuturnya.

Ia menjelaskan, masih terjadi suatu gap akses terhadap pendidikan terutama riwayat pendidik para pelaku UMKM. Ia menyebutkan 56 hingga 65 persen para pelaku UMKM Indonesia berpendidikan SD hingganhha SMP.

Ahmad Zantari a

"Sehingga itu lah yang menjelaskan tingkat produktivitasnya sangat terbatas atau rendah. Ketika dikonsolidasikan oleh koperasi, harusnya ada langkah dan mendorong pihak lain masuk menjadi bagian dalam proses agar mendorong koperasi menjadi entitas yang semakin berkembang," jelasnya.

Di sisi lain, Ketua Indonesian Consortium Cooperative Innovation Firdaus Putra, mmenjelaskan bahwa koperasi multi pihak bukan hal baru.

"Karena ada satu konsep lagi yakni new generation Co-op yang memiliki konsep dan model khas, yang berbeda dengan koperasi multi pihak," ungkapnya.

Menurutnya, Koperasi multi pihak atau multistakeholder Co-op dikenal juga dengan istilah koperasi sosial, koperasi solidaritas, koperasi hibrid.

Firdaus membeberkan komparasi satu pihak dengan multi pihak. Dari sisi jenis keanggotaan, koperasi satu pihak atau konvensional hanya memiliki satu jenis (individual atau perorangan). Sedangkan koperasi multi pihak, memiliki minimal dua kelompok anggota.

Terkait model bisnis, koperasi satu pihak bermodel konvensional. Sedangkan koperasi multi pihak berjenjang. Itu lah beberapa contoh model Koperasi Multi Pihak yang dikenalkan oleh Dekopin bersama Kemenkop-UKM RI. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES