Peristiwa Daerah

Pengusaha 20 Papan Reklame Raksasa di Banyuwangi Ngemplang Pajak

Jumat, 04 Februari 2022 - 09:36 | 109.31k
Ketua LSM BCWT, Halili Abdul Ghany, S Ag. (FOTO: Dokumentasi TIMES Indonesia).
Ketua LSM BCWT, Halili Abdul Ghany, S Ag. (FOTO: Dokumentasi TIMES Indonesia).
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Pengusaha 20 papan reklame raksasa di Banyuwangi, Jawa Timur, dipastikan telah menunggak pajak. Fakta mengejutkan ini diungkap Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi, dalam surat jawaban klarifikasi yang dikirimkan kepada LSM Banyuwangi Corruption Watch untuk Transparansi (BWCT)

Melalui surat Nomor 973/3751/429.203/2021, Bapenda menjelaskan isi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi, Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame. Bahwa sesuai BAB VIII Ketentuan Perizinan, Pasal 10 poin 1 dijabarkan bahwa setiap orang pribadi atau badan yang akan menyelenggarakan reklame wajib memperoleh izin tertulis atau pengesahan dari Kepala Daerah.

Advertisement

Surat-jawaban-klarifikasi-Bapenda-Banyuwangi.jpgSurat jawaban klarifikasi Bapenda Banyuwangi yang dikirimkan kepada LSM BCWT. (FOTO: Dokumentasi TIMES Indonesia)

“Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi, tidak dapat menetapkan 20 objek pajak reklame yang dimaksud pada surat saudara, dikarenakan belum memiliki izin tertulis dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” begitu penegasan dalam surat Bapenda Banyuwangi.

Sementara itu, Ketua LSM BCWT, Halili Abdul Ghany, membenarkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat klarifikasi kepada Bapenda Banyuwangi. Yang isinya mempertanyakan terkait ketaatan pengusaha pemilik 20 papan reklame raksasa di Bumi Blambangan.

“Surat jawaban dari Bapenda Banyuwangi, sangat mengagetkan. Kami tidak pernah menyangka jika 20 papan reklame raksasa tersebut telah ngemplang pajak, padahal itu sudah lama berdiri,” katanya, Jumat (4/2/2022).

Dengan fakta ini, Halili bersama sejumlah para aktivis senior Banyuwangi, mempertanyakan keseriusan instansi terkait dalam penegakan regulasi. Termasuk kesungguhan dalam mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pedagang nasi bungkus yang tidak mau membayar pajak saja langsung dijatuhi sanksi. Tapi disini ada pengusaha besar, yang punya uang, yang bisa bangun papan reklame raksasa, tidak bayar pajak malah dibiarkan. Ada apa ini?,” cetus Halili.

Adapun 20 papan reklame raksasa yang disebut Bapenda Banyuwangi, tidak pernah membayar pajak daerah.

1.     Papan Reklame di depan sate Pak Umar, Desa Kedayunan, Kecamatan Kabat.

2.     Papan Reklame di depan Koperasi Tinara, Desa kedaleman, Kecamatan Rogojampi.

3.     Papan Reklame di perempatan Lampu Merah Jajag, Kecamatan Gambiran.

4.     Papan Reklame di depan Hotel Agung, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng.

5.     Papan Reklame di Dusun Cemetuk, Desa Cluring, Kecamatan Cluring.

6.     Papan Reklame di Pasar Siti Inggil, Muncar, Kecamatan Muncar.

7.     Papan Reklame di Selatan Pasar Sumberayu, Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar.

8.     Papan Reklame di depan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Genteng, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng.

9.     Papan Reklame di pertigaan Ibrahimy, Desa Genteng Wetan, kecamatan Genteng.

10.   Papan Reklame di utara Hotel Kokoon Banyuwangi.

11.   Papan Reklame di lampu merah perempatan Cungking, Kelurahan Mojopanggung.

12.   Papan Reklame di timur patung kuda Karangente, Kelurahan Sobo, Kecamatan Banyuwangi.

13.   Papan Reklame di Selatan SMP Negeri 2 Rogojampi.

14.   Papan Reklame di depan kantor PLN Cabang Banyuwangi.

15.   Papan Reklame di Lampu Merah Perempatan Jajag, Kecamatan Gambiran.

16.   Papan Reklame di Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro. Utara jembatan Pelabuhan ASDP Ketapang.

17.   Papan Reklame di area Bandara Blimbingsari, Desa Blimbingsari, Kecamatan Blimbingsari.

18.   Papan Reklame di area Bandara Blimbingsari, Desa Blimbingsari, Kecamatan Blimbingsari.

19.   Papan Reklame di perempatan Lampu Merah Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar.

20.   Papan Reklame di Jalan Agus Salim, Depan Kantor KPU Banyuwangi. (*)

 

Pewarta : Syamsul Arifin

Editor :

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES