Peristiwa Daerah

Kapolresta Bandung: Medsos Dijadikan Cara untuk Transaksi Narkoba

Senin, 21 Februari 2022 - 12:06 | 28.32k
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat ekspos kasus narkoba di Mapolresta Bandung, Senin (21/2/2022).(Foto: Iwa/TIMES Indonesia)
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat ekspos kasus narkoba di Mapolresta Bandung, Senin (21/2/2022).(Foto: Iwa/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANDUNG – Dalam dua pekan terakhir, Satnarkoba Polresta Bandung membekuk 14 pengedar narkoba. Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan, rata-rata dari belasan kasus yang terungkap itu mengedarkan ganja melalui media sosial.

"Modusnya itu mereka berkomunikasi lewat medsos terlebih dahulu. Kemudian bertransaksi dan menjual barangnya untuk orang lain maupun untuk dikonsumsi oleh mereka sendiri," ungkap Kapolresta saat ekspos kasus di Mapolresta Bandung, Senin (21/2/2022).

Advertisement

Jenis narkoba yang diungkap Polresta Bandung ini bervariasi mulai sabu-sabu, ganja, Tembakau Gorila, dan ratusan butir obat golongan psikotropika.

Para tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun. Untuk yang melanggar Pasal 60 UU No 5/2007 tentang Psikotropika, mereka terancam lima tahun penjara.

Seperti yang diungkapkan Badan Narkotika Nasional (BNN) sebelumnya, transaksi narkoba melalui medsos tengah menjadi tren belakangan ini. Hal ini turut dipengaruhi pandemi Covid-19. Walaupun jumlahnya tidak begitu besar, namun sangat sering.  Seperti yang diungkap Kapolresta Bandung, pembeli atau konsumen berkomunikasi lewat medsos, kemudian bertransaksi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES