Reza Fahd Penuhi Panggilan Polisi, Mengaku Tak Sadar Atas Postingan Media Sosialnya

TIMESINDONESIA, MALANG – Reza Fahd Adrian yang beberapa waktu lalu sempat meresahkan warga Kota Malang dan Kota Batu atas postingan media sosialnya, akhirnya memenuhi panggilan Polresta Malang Kota.
Pemanggilan tersebut dilakukan guna dimintai keterangan dalam pemeriksaan Reza dan istri sebagai pelaku wisatawan yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan berkeliaran di Kota Malang.
Advertisement
Di depan awak media, Reza mengaku sangat khilaf atas apa yang dilakukannya. Hal ini tentu mendapat kecaman masyarakat Kota Malang atas kegaduhan yang ia perbuat.
"Sebenarnya saya khilaf, mengalir saja. Entah saya juga gak tahu kenapa ada postingan seperti itu. Tapi yang pasti saya mohon maaf dan menyesalkan kejadian tersebut," ujar Reza dalam konferensi pers di halaman Mapolresta Malang Kota, Kamis (24/2/2022) sore.
Perlu diketahui, Reza mengunggah perjalanannya di wilayah Kota Malang dan Kota Batu dalam kondisi sang istri positif Covid-19.
Mereka kembali untuk berwisata ke Kota Malang usai gagal menyebrang ke pulau Bali setelah istrinya dinyatakan positif Covid-19 di pelabuhan Ketapang.
Adapun beberapa postingan yang diunggah Reza melalui akun Instagram dan Facebook, yakni mampir ke toko ritel modern dan buah-buahan, LaiLai dan membagikannya ke media sosial dengan caption mengaku sedang Covid-19.
Kemudian, ia juga membagikan cerita bahwa dirinya sedang berada di destinasi wisata Hawai Group Malang dan menginap di Kota Batu.
"Kami memohon ampun sebesar-besarnya kepada masyarakat Indonesia, terutama Kota Malang dan Batu dan juga kepada Toko LaiLai yang sudah ikut viral, karena postingan saya," ungkapnya.
Dalam agendanya, Reza secara besar hati bersedia kooperatif dalam menjalani pemeriksaan yang dilakukan Satreskrim Polresta Malang Kota.
"Kami akan berkoordinasi, kami akan sangat bekerjasama untuk memenuhi pemeriksaan ini," katanya.
Reza yang merasa sangat bersalah, berulang ulang kali terus menyampaikan permohonan maafnya di depan awak media.
Selain itu, ia juga sangat merasa bersalah kepada toko LaiLai yang sempat merugi sekitar Rp 500 juta atau setengah miliar akibat ditutup setelah dikunjungi oleh Reza sekeluarga.
"Saya menyesal dan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi. Semoga Toko LaiLai dan UMKM yang ada terus maju dan sukses," tuturnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo menyebutkan bahwa Reza dan istri telah tiba di Kota Malang sejak Rabu (23/2/2022) kemarin.
Tinton secara tegas, akan terus melanjutkan perkara ini hingga tuntas, sehingga Reza diminta untuk tetap kooperatif dalam pemeriksaan yang berlanjut.
"Sejak kemarin datang sudah langsung kita lakukan pemeriksaan. Hari ini beliau juga dilakukan pemeriksaan kembali untuk pendalaman kejadian tersebut," jelasnya.
Reza yang diketahui bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Samarinda, Kalimantan Timur, kini terancam pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan.
"Sanksinya adalah satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Kalau sekarang statusnya masih periksa sebagai saksi. Untuk penahanan pada seseorang kita tetap melakukan penetapan nantinya. Kita dalami dengan semua bukti yang ada," pungkasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |