Peristiwa Daerah

KPM Bansos Sembako Terima Beras dengan Kualitas Jelek

Senin, 28 Februari 2022 - 12:25 | 71.67k
Bukti beras yang diterima KPM Bansos sembako, KPM tidak bisa membelanjakan sendiri bahkan paket sembako sudah disediakan. (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)
Bukti beras yang diterima KPM Bansos sembako, KPM tidak bisa membelanjakan sendiri bahkan paket sembako sudah disediakan. (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BONDOWOSOBanso sembako Tahun 2022 berupa uang tunai mulai dicairkan. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bebas membelanjakan di toko mana saja setelah mencairkan di Kantor Pos. Namun di Bondowoso, Jawa Timur,  KPM tidak bebas memilih toko, karena diarahkan ke satu toko oleh pemerintah desa.

Hal itu terjadi di Desa Kasemek, Kecamatan Tenggarang. Warga mengaku digiring untuk belanja di  toko milik salah satu perangkat.

Advertisement

Salah seorang KPM berinisial N mengatakan, saat pencairan Jumat (25/2/2022) kemarin langsung disuruh mengambil beras dan telur di toko salah satu perangkat desa setempat.

"Di sana sudah ada Pak Kades dan kepala dusun. Kalau berasnya bagus tak masalah. Ini berasnya jelek, kusam dan patah-patah," kata dia, Senin (28/2/2022).

Adapun uang bantuan untuk sembako senilai Rp. 600 ribu untuk tiga bulan bantuan itu, N mendapatkan beras 45 kilogram dan telur 4,5 kilogram.

N awalnya melakukan pencairan di salah satu toko. Tiba-tiba kata dia, perangkat desa menyuruhnya belanja beras. "Semua penerima langsung diarahkan," imbuh dia. 

Menurutnya, KPM tidak bisa menentukan sendiri sembako yang akan dibeli karena sudah disediakan paket. Bahkan N tidak tahu nilai sembako yang telah disiapkan oleh pemerintah desa tersebut. 

"Saat transaksi, seluruh KPM tidak menerima nota. Tak ada nota. Tak tahu betapa harganya. Intinya disuruh ambil," jelas dia.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Kasemek, Hanaki mengakui bahwa Pemdes memang mengarahkan seluruh KPM untuk belanja di toko yang telah ditentukan. Kebijakan tersebut, merupakan inisiatif desa agar KPM benar-benar membelanjakan bansos sesuai dengan peruntukannya.

"Sebenarnya bebas. Cuma kalau masyarakat dibebaskan tidak dapat itu. Itu peraturannya harus sembako," kata dia.

Hanaki menegaskan bahwa pemerintah desa tak banyak mengambil keuntungan dari proses pencairan bansos sembako yang. "Saya tak banyak ambil hasil. Hasilnya sama dengan toko lain," imbuh dia. 

Adapun terkait nota sebagai bukti transaksi. Menurutnya, hal itu tidak penting. Oleh sebab itu, saat transaksi KPM memang tidak beri nota atas beras dan telur yang dibeli. 

"Tidak usah nota. Tidak pakai nota. Itu ada surat perjanjiannya," jelas dia.

Sementara Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB), Anisatul Hamidah mengatakan, bahwa KPM bebas membelanjakan uang batuan tersebut di toko mana saja. 

"Begitu PT Pos membayarkan 600 ribu (Bansos sembako), KPM menandatangani surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak, bahwa dia akan menekankan pangan. Maka wewenang penuh ada di KPM untuk membeli di toko mana saja," jelasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES