DPD HIPMI DIY Sesalkan Munculnya Fitnah Tehadap Ketua BPP HIPMI

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – DPD HIPMI DIY menyesalkan munculnya fitnah kepada Ketua Umum BPP HIPMI, Mardani H Maming.
Ini menyusul pemanggilan yang bersangkutan sebagai saksi di pengadilan Tipikor Kalimantan Selatan dalam sidang kasus dugaan gratifikasi ijin pertambangan dengan terdakwa Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo
Advertisement
Ketua DPD HIPMI DIY Aditya Bima Santosa menyampaikan pernyataan ini lewat rilis tertulisnya, Rabu (20/4/2022).
Pernyataan ini disampaikan menanggapi munculnya kabar - kabar miring terkait keterlibatan Mardani H Maming dalam kasus ini. Menyusul ketidakhadirannya sebagai saksi dalam persidangan, yang digelar 11 April 2022.
"Beliau pribadi yang taat hukum, sehingga tidak mungkin mangkir," tegas Aditya Bima Santosa.
Melalui kuasa hukumnya Irfan Idham, mantan Bupati Tanah Bumbu ini, sudah menyampaikan pemberitahuan kepada majelis hakim bahwa tidak dapat hadir karena pada hari yang sama harus menghadiri audiensi dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara.
Dengan demikian dipastikan Mardani H Maming tidak mangkir dari kewajiban sebagai saksi, sebab sejak awal Ketua BPP HIPMI tidak merasa terlibat dalam kasus ini.
Karena pokok perkaranya merupakan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang berasal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Padahal selaku Bupati Tanah Bumbu hanya memproses setiap permohonan yang sudah sesuai dengan ketentuan.
Di sisi lain langkah tim kuasa hukum terdakwa yang melaporkan kasus itu ke KPK, perlu mendapat perhatian. Karena kasus tersebut masih dalam proses hukum di pengadilan Tipikor Kalimantan Selatan. Sehingga belum keluar putusan hukum yang tetap dalam kasus dugaan gratifikasi peralihan izin usaha pertambangan batu bara ini.
DPD HIPMI DIY menegaskan, sebagai Ketua BPP HIPMI Mardani H Maming selalu memberikan contoh praktik berbisnis yang legal dan sesuai aturan. Sehingga dapat menjadi teladan bagi anggota HIPMI di seluruh Indonesia. Bahkan yang bersangkutan juga dipercaya menjadi Bendahara Umum PBNU. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |