Guru di Probolinggo Minta Vaksin Booster Tidak Dijadikan Syarat Mutlak Pencairan TPP

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Program vaksinasi massal yang digelar Kemenag Kabupaten Probolinggo, hingga kini masih bergulir. Hanya saja, banyak guru atau pegawai di bawah naungan kemenag yang berharap vaksin Covid-19 itu tak jadi syarat pencairan program TPP dan sejenisnya.
Program vaksinasi tersebut telah dirilis pada 13 April lalu oleh Kemenag Kabupaten Probolinggo. Sejauh ini sudah 7 ribuan dosis vaksin yang telah disuntikkan. Akan tetapi, banyak pegawai di bawah naungan kemenag setempat, baik PNS muapun Non-PNS, yang menolak dan keberatan atas kebijakan tersebut.
Advertisement
Salah satunya seperti yang disampaikan Deni Ilhami, Pengasuh Yayasan Miftahul Al-Oemar, Desa Banyuanyar Lor Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo. Kata dia, banyak guru-guru yang mengabdikan dirinya mengajar di yayasan tersebut, mengeluhkan adanya kebijakan kemenag setempat.
Guru-guru tersebut meminta vaksinasi booster jangan dijadikan syarat mutlak untuk mencairkan TPP. Artinya, guru-guru harus melakukan vaksin, atau mereka tidak akan mendapat tanda tangan S29 sebagai syarat pencairan TPP.
"Guru-guru kami yang mengajar di yayasan ini, banyak sambat begitu. Setidaknya jangan campurkan vaksinasi itu dengan pencairan TPP," jelas Deni.
Ia berencana, jika dari kemenag setempat tidak ada perubahan kebijakan, pihaknya akan mengadukannya pada LSM LIRA. "Karena banyak masyarakat dan guru-guru yang mengeluhkan begitu," paparnya.
Sementara itu, salah seorang guru mengaku, keberatan untuk divaksin. Meski vaksin itu dilakukan di malam hari, namun dampak dari vaksin itu membuat tubuh kurang fit setelah divaksin.
"Setelah vaksin, teman saya ada yang kurang fit dua hari. Jadi terpaksa nggak puasa. Makanya eman kalau harus tidak berpuasa," ungkap guru yang tak berkenan disebut identitasnya.
Sebagai informasi, sebuah video berdurasi pendek mendadak viral di jagat maya. Video itu tentang pernyataan Ahmad Seruji Bachtiar, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Probolinggo, Jatim, yang tidak akan menandatangani berkas program bantuan pegawai yang tidak mau vaksin. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rizal Dani |