Peristiwa Daerah

Cegah Penyalahgunaan Nira, Dinas KUKMP dan Polres Banjar Berikan Pembinaan di Langensari

Minggu, 15 Mei 2022 - 19:31 | 39.28k
Pembinaan dari Kapolres dan Dinas KUKMP Kota Banjar terhadap penyadap nira dan pengrajin gula di Kecamatan Langensari. (Foto: Susi/TIMES Indonesia)
Pembinaan dari Kapolres dan Dinas KUKMP Kota Banjar terhadap penyadap nira dan pengrajin gula di Kecamatan Langensari. (Foto: Susi/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANJARDinas KUKMP Kota Banjar bersama Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Banjar dan Polres Banjar Polda Jabar telah memberikan pembinaan kepada para penyadap nira dan pengrajin gula merah di Desa Waringinsari Kecamatan Langensari Kota Banjar Jawa Barat. Pembinaan ini untuk mencegah penyalahgunaan air nira yang kerapkali diolah menjadi tuak. 

Ini disampaikan Sekretaris Dinas KUKMP Kota Banjar, Neneng Widyahastuti kepada TIMES Indonesia, Minggu (15/5/2022).

Advertisement

"Pembinaan ini untuk mengedukasi masyarakat penyadap nira maupun pengrajin gula merah agar jangan sampai menyalahgunakannya dengan memproduksi tuak," paparnya.

Adanya produksi tuak di Desa Waringinsari tentunya dianggap telah melanggar aturan dan merusak generasi muda sehingga pihaknya bersama Polres Banjar melakukan pembinaan dan mengembalikan produksi gula merah sebagai produk unggulan sesuai kajian Pemerintah Kota Banjar.

"Dinas KUKMP bersama Kapolres Banjar akan melaksanakan pembinaan melalui pelatihan seperti disertifikasi produk gula kelapa ke gula semut," lanjutnya.

Gula semut tersebut memiliki nilai jualnya lebih tinggi dibanding gula kelapa atau gula cetak. Sebelumnya, mainset pengrajin gula memilih produksi tuak karena prosesnya lebih mudah hanya difermentasi dan nilai jualnya juga lebih tinggi.

"Selain pembinaan, kami juga akan melakukan pelatihan untuk para pengrajin gula maupun penyadap nira agar beralih produksi ke gula semut yang nantinya akan kami bantu juga pemasarannya," imbuhnya.

Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih, S.I.K, M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP Nandang Rochmana, mengatakan pembinaan terhadap penyadap nira dan pengrajin gula setelah sebelumnya ditangkap 2 penyadap nira yang memproduksi tuak dan menjualnya.

"Pembinaan dilakukan agar para penyadap nira tidak lagi memproduksi tuak untuk menyelamatkan generasi muda dari minuman keras tersebut," kata Kapolres Banjar. (*) 

 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES