Pembangunan Pasar Blimbing Kota Malang Tetap di Tangan PT KIS

TIMESINDONESIA, MALANG – Persoalan pembangunan atau revitalisasi Pasar Blimbing Kota Malang kini memasuki babak baru. Pasar seluas 2.000 meter persegi itu bakal dilakukan pembangunan kembali, namun yang membangun dipastikan dari pihak PT Karya Indah Sukses ( PT KIS).
Artinya, rencana Pemkot Malang melakukan pemutusan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT KIS yang sempat mencuat dipastikan batal diterapkan.
Advertisement
PT KIS sebagai pihak investor diketahui tetap berkomitmen melakukan pembangunan, karena juga mendapat sorotan dari Korsupgah KPK.
"Iya tetap kami yang bangun. Nanti ada perubahan konsep," ujar Dirut PT KIS, Listiansyah King usai melakukan pemaparan action plan ke Korsupgah KPK di Kantor Diskopindag Kota Malang, Jumat (3/6/2022) siang tadi.
Akan tetapi, Listiansyah tak menyebutkan konsep seperti apa yang bakal dilakukan untuk menata pasar tersebut. Hanya saja, pihaknya berkomitmen untuk membangun pasar Blimbing.
Bahkan, kedepan pihak PT KIS juga masih diundang lagi secara internal oleh Pemkot Malang guna membahas rencana tersebut.
Dengan adanya keputusan ini, tentu revitalisasi pasar Blimbing dipastikan bisa berjalan mulus. Sebab, pasar tersebut saat ini bisa dibilang perlu adanya perubahan seperti pasar tradisional lainnya di Kota Malang.
Listiansyah juga ingin PT KIS tak selalu dipojokkan dengan adanya kasus ini. Dari pertemuannya bersama Korsupgah KPK dan Diskopindag Kota Malang, ia berkomitmen bakal membangun jika semua masalah selesai.
"Kendala kami ya belum bangun saja. Konsep penataan yang jelas sudah ada seperti sebelumnya," ungkapnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Satgas Korsupgah KPK Jatim, Edi Suyanto menyebutkan bahwa Pemkot Malang perlu berhati-hati.
Sebab, kabar ini bisa menjadi kabar baik karena pihak investor sudah menyatakan kesanggupannya untuk melakukan pembangunan. Namun, bisa juga menjadi kabar buruk jika ada perubahan konsep kedepan yang berdampak ke para pedagang.
"Sebenarnya ini sudah konsekuensi, maka mau gak mau harus ada risiko yang diambil oleh Pemkot Malang," tegas Edi.
Edi juga menambahkan, jika potensi lanjut ke meja hijau juga bisa saja terjadi. Akan tetapi, ia menyarankan kepada Pemkot agar tak takut dengan masalah tersebut.
Sebab konsekuensi dengan menggunakan pihak ketiga mau tak mau harus terselesaikan. Terlebih, masalah ini jika dituntut beberapa waktu kebelakang tentu sudah merugikan banyak pihak, salah satunya para pedagang.
"Sudah seharusnya Pemkot Malang yang memiliki aset ini bisa melindungi. Kalau dibiarkan berarti seolah lepas tangan," tandasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |