Kementerian PPPA: Kedekatan Ibu dan Anak Bisa Menyusui Itu Luar Biasa

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Agustina Erni menyebut komitmen Ketua DPR RI Puan Maharani menggolkan cuti melahirkan 6 bulan dalam RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) merupakan harapan bagi perempuan di Indonesia.
Menurutnya, bagi perempuan yang baru melahirkan jangka waktu tersebut sangatlah berharga dalam memberikan perhatian tumbuh kembang si anak.
Advertisement
"Itu adalah suara yang sering muncul. Seperti keresahan yang juga dialami anak saya ketika masa cuti 3 bulannya selesai, dan dia amat bersyukur ternyata dibolehkan WFH dari perusahaannya. Dia bisa tetap produktif tetapi tetap dekat dengan anaknya," kata Agustina dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/6/2022).
Ketua DPR RI sebelumnya menegaskan pentingnya pengaturan ulang masa cuti hamil ini penting untuk menjamin tumbuh kembang anak dan pemulihan bagi Ibu setelah melahirkan. Selain itu, cuti hamil juga untuk menekan angka stunting dengan peran Ibu yang lebih dominan.
"DPR akan terus melakukan komunikasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan berkenaan dengan hal tersebut. Kami berharap komitmen Pemerintah mendukung aturan ini demi masa depan generasi penerus bangsa," kata Puan Maharani.
Dalam pemberian air susu ibu (ASI) esklusif waktu 3 bulan pertama, menurutnya adalah hal yang tidak mudah untuk seorang ibu. Dan, jika bicara soal asi esklusif maka setiap 3 jam si ibu harus memberikan asinya. Ditekankan, bagaimana bila seorang ibu dalam posisi demikian harus tetap ke kantor
Karena itu pula, Agustina Erni berpandangan, klausul cuti 6 bulan ini akan sangat membantu bagi si ibu yang baru melahirkan memberikan asi secara esklusif, untuk membentuk kualitas pertumbuhan otak dan mencegah stunting.
"Frasa ini sangat mendukung bagi kualitas si ibu sendiri, kemudian tumbuh kembang anak, dan saya pikir juga keluarga. Karena kedekatan ibu dan anak bisa menyusui (langsung) itu sangat luar biasa," pungkasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |