Rencana Sterilisasi Jalur Kereta Api Malang Kotalama-Jagalan Diundur Bulan Depan

TIMESINDONESIA, MALANG – Rencana sterilisasi jalur kereta api (KA) Malang Kotalama-Jagalan dipastikan diundur pada bulan Agustus 2022 mendatang.
Hal tersebut, dikatakan oleh Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif saat dikonfirmasi TIMES Indonesia, Jumat (15/7/2022).
Advertisement
"Ada perubahan, kemungkinan Agustus. Tapi pastinya tanggal berapa nanti diberitahukan," ujar Luqman.
Sebelumnya, PT KAI menyebut bahwa pihaknya mengajukan rencana sterilisasi pada 21 Juli 2022 mendatang. Akan tetapi, setelah mendapat berbagai masukan, termasuk dalam hearing bersama DPRD Kota Malang, sterilisasi tersebut pun dipastikan mundur.
"Ini setelah mendengar berbagai masukan, salah satunya dewan kemarin. Itu kami evaluasi dan bergeser ke Agustus," ungkapnya.
Selama tenggat waktu sterilisasi bangunan diundur, PT KAI akan melakukan mapping dan sosialisasi kepada 301 KK di sepanjang 1,3 km jalur KA Malang Kotalama-Jagalan.
Terlebih, kata Luqman, tim terpadu saat ini telah dibentuk dan mulai turun lapangan dalam melakukan proses sosialisasi warga.
"Kemarin Selasa (12/7/2022) sudah ketemu dengan berbagai elemen TNI/Polri, Pemkot dan tokoh masyarakat lain. Jadi tetap dilaksanakan sesuai undang-undang dan Perda tata kota. Ini membahayakan kereta dan juga warga," bebernya.
Sosialisasi yang hingga kini terus dilakukan, yakni soal penekanan bahwa lahan tersebut bukan tempat yang harus ditinggali dan membahayakan banyak orang.
Kemudian, sosialisasi soal sterilisasi kanan dan kiri rel KA selebar 6 meter yang dipastikan bakal dilakukan. Selanjutnya, juga soal biaya ganti bongkar untuk bangunan semi permanen Rp200 ribu dan semi permanen Rp250 ribu sudah disepakati.
"Tetap itu (biaya bongkar dan lebar pembongkaran). Sudah sosialisasi, kan bagian sosialisasi tim lapangan juga bergerak. Tim terpadu sudah mulai tahap sosialisasi sejak kemarin," tuturnya.
Sementara itu, nampaknya PT KAI memang tak pandang bulu soal sterilisasi tersebut. Sebab, di sepanjang jalur KA tersebut selain bangunan rumah juga ada bangunan ibadah, seperti musholah.
Namun, ditegaskan oleh Luqman, bangunan apapun yang tidak sesuai aturan dengan lebar kanan dan kiri rel 6 meter, tetap akan dilakukan sterilisasi. "Kendala belum ada, semua lancar sampai hari pelaksanaan nanti. Pokoknya bangunan yang gak sesuai aturan kanan dan kiri rel semua disterilisasi," pungkasnya.
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Rizal Dani |