Peristiwa Daerah

Sosialisasi Regulasi Cukai, Tingkatkan Peran Masyarakat Cegah Rokok Ilegal di Madiun

Selasa, 19 Juli 2022 - 03:16 | 42.58k
Kegiatan sosialisasi regulasi cukai di wilayah Kabupaten Madiun. (Foto: Yupi Apridayani/TIMESIndonesia)
Kegiatan sosialisasi regulasi cukai di wilayah Kabupaten Madiun. (Foto: Yupi Apridayani/TIMESIndonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MADIUN – Wilayah Kabupaten Madiun berpotensi menjadi daerah transit peredaran rokok ilegal. Peran masyarakat dibutuhkan dalam upaya pemberantasan rokok ilegal yang berdampak hilangnya potensi penerimaan negara.

Agar peran masyarakat lebih optimal, perlu ada sosialisasi dan edukasi tentang regulasi cukai. Serta cara identifikasi rokok ilegal.

Advertisement

"Sosialisasi diperlukan agar masyarakat bisa membantu kami mencegah peredaran rokok ilegal," ujar Yohanes Roma Parulian Silalahi petugas pemeriksa bea cukai ahli pertama dari Kantor Bea Cukai Madiun.

Dijelaskan, modus pelanggaran rokok ilegal secara fisik diketahui dari pita cukai. Yakni polos tanpa  pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas dan pita cukai berbeda (2P2B).

Untuk peredaran rokok ilegal, Yohanes mengungkapkan belum ditemukan adanya produksi rokok ilegal di wilayah Kabupaten Madiun. Dari temuan sebelumnya diketahui rokok ilegal berasal dari luar wilayah.

"Madiun ini lokasi transit jadi dilewati saja. Barangnya dari wilayah Jawa Tengah atau daerah lain di Jawa Timur," ungkap Yohanes.

Kasi Ops Dal Satpol PP Kabupaten Madiun Candra Yudianto menegaskan petugas bea cukai dan penegak hukum lainnya untuk melakukan pengawasan adanya barang ilegal di wilayah Kabupaten Madiun.

"Alhamdulillah sudah empat kali melaksanakan di wilayah Kabupaten Madiun tidak ditemukannya barang ilegal," ujar Chandra.

Jika ditemukan adanya pelanggaran, lanjut Chandra, pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian dan PPNS baik dari Satpol PP maupun dari Kantor Bea Cukai Madiun.

Sosialisasi tentang tentang Peraturan Perundang-undangan Bidang Cukai dilakukan

Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Madiun bekerjasama dengan Kantor Bea Cukai Madiun di Pendapa Taman Lembang, Desa Ngale, Kecamatan  Pilangkenceng Kabupaten Madiun, Kamis (14/7/2022).

Peserta sosialisasi terdiri dari unsur pemerintah desa, petani tembakau dan pedagang rokok. Sedangkan narasumber sosialisasi dari bagian hukum pengawasan dan pengendalian barang kena cukai Satpol PP Kabupaten Madiun.

Selain itu diberikan materi tentang peraturan perundangan-undangan tentang cukai untuk mencegah peredaran rokok ilegal, peserta juga diberikan materi tentang  budidaya tanaman tembakau oleh Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten  Madiun. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES