Peristiwa Daerah

Vaksinasi Booster Kedua untuk Nakes Resmi Dimulai Besok

Kamis, 28 Juli 2022 - 16:22 | 49.95k
Vaksinasi yang dilakukan di Surabaya. (foto: Shinta Miranda/TIMES Indonesia)
Vaksinasi yang dilakukan di Surabaya. (foto: Shinta Miranda/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Kementerian Kesehatan Ri (Kemenkes RI) resmi mengeluarkan aturan baru vaksin Covid-19 booster kedua atau vaksin dosis keempat. Mulai besok, Jumat (29/7/2022) seluruh tenaga kesehatan sudah bisa menerima vaksinasi booster kedua itu.

Aturan baru ini tertuang dalam surat edaran Nomor HK.02.02/C/ 3615 /2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan.

Advertisement

Vaksinasi Covid-19 dosis keempat atau booster kedua akan diberikan dengan jarak interval enam bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama. Pemberian dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau pos pelayanan vaksinasi Covid-19.

"Pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 tersebut diberikan dengan interval 6 (enam) bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama," demikian bunyi keterangan surat tersebut.

"Vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 bagi SDM kesehatan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19," lanjutnya.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu, edaran tersebut ditujukan bagi seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota. Pemberian vaksinasi Covid-19 booster kedua bakal dilakukan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan dan pos pelayanan vaksinasi Covid-19.

Syarat vaksinasi booster kedua

Nakes yang bisa menerima vaksin Covid-19 booster kedua setidaknya sudah disuntik vaksin Covid-19 booster pertama enam bulan sebelumnya. Adapun jenis vaksin Covid-19 yang digunakan menyesuaikan dengan ketersediaan stok vaksin yang ada.

"Mulai tanggal 29 Juli 2022 dapat dimulai pemberian vaksinasi booster ke-2 bagi SDM kesehatan. Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster ke-2 ini adalah vaksin Covid-19 yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat Atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan ketersediaan vaksin yang ada," jelas Maxi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES