Peristiwa Daerah

Pemkab Blitar Tinjau Ulang Izin Padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin

Jumat, 05 Agustus 2022 - 17:49 | 144.07k
Padepokan Nur Dzat Sejati di Desa Rejowinangun Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar Jawa Timu. (Foto: Sholeh/ Times Indonesia)
Padepokan Nur Dzat Sejati di Desa Rejowinangun Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar Jawa Timu. (Foto: Sholeh/ Times Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BLITAR – Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso mengatakan bahwa Pemkab Blitar akan meninjau kembali izin praktek padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin.

Padepokan yang berada di Desa Rejowinangun Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar itu saat ini memiliki izin untuk praktek penyehat tradisional dengan metode pemijatan. Izin tersebut dikeluarkan oleh Badan Penanaman dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Blitar tahun 2021.

Advertisement

"Kemarin kita sudah dapat dengan Forkompinda, akan meninjau kembali terkait izin praktek padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin. Kita tinjau lagi kalau izin pijat itu seperti apa kriterianya," kata Wabup yang juga menjabat Ketua Umum Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI).

Menurut Wabup, meskipun sampai sekarang tidak ada korban yang melapor akibat dirugikan Gus Samsudin. Namun, Adanya Padepokan itu  saat ini meresahkan masyarakat. Terutama, Masyarakat Desa Rejowinangun Kecamatan Kademangan.

"Sampai sekarang yang merasa menjadi korban belum ada yang lapor. Tapi kan ada keresahan masyarakat karena ada yang menginap di padepokan. Kecuali izinnya pondok pesantren," jelasnya.

Sebelumnya, pada Minggu (31/7/2022) ratusan warga menggeruduk Padepokan Nur Dzat Sejati. Warga menuntut penutupan padepokan milik Gus Samsudin itu.

Aksi tersebut buntut dari perseteruan antara Gus Samsudin dengan Pesulap Merah atau Marchel Radhival yang mendatangi Padepokan Nur Dzat Sejati. 

Perseteruan tersebut bermula dari Pesulap Merah yang membuat konten YouTube membongkar trik kepalsuan ala dukun yang dilakukan Gus Samsudin selaku pengasuh Padepokan Nur Dzat Sejati. Perseteruan tersebut berimbas pada nama Desa Rejowinangun yang dianggap netizen membekingi Padepokan Nur Dzat Sejati.
 
"Sebenarnya kan saya dituduh oleh seseorang melakukan penipuan. Kemudian orang itu saya minta untuk membuktikan tetapi beliau tidak bisa membuktikan. Kemudian dia datang ke padepokan tapi tidak masuk ke padepokan. Saya suruh masuk terapi tidak masuk. Sampai saya jemput supaya masuk ke padepokan masih tidak mau," jelas Gus Samsudin waktu itu.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES