Peristiwa Daerah

Buntut Reklame Say Yes To Alcohol, Pemkot Malang Dalami Izin Usaha Twenty KTV and Bar

Rabu, 31 Agustus 2022 - 17:40 | 34.12k
Kabid PPUD Satpol PP Kota Malang, Karliono saat ditemui awak media, Rabu (31/8/2022). (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Kabid PPUD Satpol PP Kota Malang, Karliono saat ditemui awak media, Rabu (31/8/2022). (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Buntut dari permasalahan reklame nada ajakan pesta minuman keras (miras) ber-tagline "Say No To Drugs, Say Yes To Alcohol", kini Pemkot Malang berniat untuk mendalami izin usaha yang dimiliki oleh Twenty KTV and Bar.

Pada Rabu (31/8/2022) siang tadi, pihak hiburan malam yang beralamat di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo No 25A, Purwantoro, Blimbing, Kota Malang telah menjalani sidang tipiring soal reklame. Untuk pelanggaran reklame, dalam persidangan telah diputuskan denda Rp10 juta atau jika tidak membayar bisa dikurung penjara selama 10 hari.

Advertisement

Setelah itu, Pemkot Malang bakal membentuk tim yang terdiri dari Satpol PP, Diskopindag, Disnaker-PMPTSP dan Disporapar untuk menelusuri dan mendalami soal izin usaha yang dimiliki Twenty KTV and Bar.

Kabid PPUD Satpol PP Kota Malang, Karliono mengatakan bahwa pendalaman segera dilakukan bersama tim untuk mengetahui izin usaha yang ada. Izin usaha tersebut, meliputi dari izin restoran, izin hiburan atau kafe dan karaoke, izin minuman beralkohol (minol) hingga izin minum di tempat (khusus minol).

"Terkait hal lain kita dalami dulu, karena tidak serta merta menutup. Disana ada banyak usaha, satu ada bar, kafe, karaoke dan minum ditempat. Kita dalami dulu izinnya," ujar Karliono, Rabu (31/8/2022).

Sebelumnya, pihak Satpol PP Kota Malang juga sempat memanggil Twenty KTV and Bar pada Senin (29/8/2022) lalu.

Dari informasi yang didapat Satpol PP Kota Malang, pihak Twenty sudah melakukan pengajuan izin melalui OSS (Online Single Submission). Dari situ, pihaknya akan berkoordinasi dengan Disnaker-PMPTSP untuk memastikan apakah izin telah keluar atau belum dan izin apa yang telah diajukan.

"Infonya memang sudah mengajukan perizinan OSS. Nanti kita dalami dulu sejauh mana," katanya.

Setidaknya untuk izin minuman beralkohol (minol) sendiri memiliki tiga tipe, yakni tipe A, B dan C. Untuk tipe A adalah izin menjual minol dengan kadar di bawah 5 persen dan itu mengajukan izin secara langsung ke Pemerintah Pusat.

Namun untuk tipe B menjual minol berkadar maksimal 20 persen dan tipe C maksimal kadar alkohol 40 persen. Tipe B dan C harus mengajukan izin dan di setujui oleh pimpinan Pemerintah Daerah, dalam hal ini Wali Kota Malang.

Namun, saat ditanya kapan tim Pemkot Malang akan bergerak guna mendalami izin usaha Twenty KTV and Bar tersebut, Karliono belum bisa memastikan betul. Sebab, dirinya masih perlu melakukan koordinasi pasca selesainya persidangan soal izin reklame dengan konten ajakan miras tersebut.

"Kita belum bisa tergetkam kapan (pendalaman), karena ada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang lain. Kita harus koordinasi juga," ucapnya.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES