Peristiwa Daerah

Bertemu DPRD, Organisasi Keagamaan di Kabupaten Probolinggo Minta Perda Madin

Kamis, 29 September 2022 - 20:13 | 19.83k
Sejumlah perwakilan dari organisasi keagamaan sedang audiensi bersama DPRD Kabupaten Probolinggo. (Foto: Abdul Jalil/TIMES Indonesia)
Sejumlah perwakilan dari organisasi keagamaan sedang audiensi bersama DPRD Kabupaten Probolinggo. (Foto: Abdul Jalil/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGOKemenag Kabupaten Probolinggo dan sejumlah organisasi keagamaan di Kabupaten Probolinggo, Jatim, mendatangi gedung DPRD setempat, Kamis (29/9/2022). Kedatangan mereka untuk meminta dewan agar menyusun Perda Madin atau Madrasah Diniyah, sebagaimana yang telah dimiliki daerah lain.

Elemen keagamaan yang dimaksud adalah, Ketua PCNU Kabupaten Probolinggo dan Kota Kraksaan; PD Muhammadiyah; Ketua Al Irsyad; Ketua RMI Kabupaten Probolinggo dan Kota Kraksaan; Pengurus FKDT; Ketua Muslimat Kabupaten Probolinggo/Kraksaan; Ketua Fatayat Kabupaten Probolinggo/Kraksaan; Perwakilan Pondok Pesantren.

Advertisement

Selama rapat yang berlangsung sekitar 3 jam itu, masing-masing perwakilan lembaga tersebut menyampaikan aspirasinya. Dari sekian argumentasi yang dilontarkan, banyak bersangkutan mengenai Kebijakan Finansial atau Program Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah dan Guru (BPPDGS).

Dari dua poin persoalan tersebut, mereka menuntut dan meminta kepada pihak legislatif dan eksekutif untuk segera membuat Perda Madin. Guna memayungi segala kebutuhan dan keinginan dari pada aspirasi yang disampaikan.

"Ini menyangkut layanan yang ingin diberikan dari yayasan keagamaan, TPQ, maupun pesantren, kepada guru diniyah maupun tenaga kediniyahan. Namun, karena tidak ada regulasi layanan yang ingin diberikan lebih itu tidak bisa dilakukan," ujar Sruji Bachtiar, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Probolinggo.

Ia menyebut, dengan dibentuknya regulasi Perda Madin itu nanti dapat membantu menyempurnakan keinginan dari masing-masing lembaga keagamaan tersebut. Di antaranya menyangkut hak-hak kesejahteraan, sarana prasarana dan lain sebagainya.

Sejauh ini, pihaknya hanya bisa memberikan layanan minimun (upah) itu pada lembaga formal yang berada di bawah Kemenag. Sehingga lembaga non-formal ini hanya bisa diberikan pembinaan saja. Dari sisi penganggaran, pihaknya mengaku tidak bisa dilakukan lantaran tidak ada regulasi yang mengatur.

DPRD-Probolinggo-2.jpgPenyampaian aspirasi oleh sejumlah organisasi keagamaan di ruang banggar DPRD Kabupaten Probolinggo. (Foto: Abdul Jalil/TIMES Indonesia)

Bachtiar menyebut, upaya dan dorongan untuk pembentukan Perda Madin ini sudah digadang-gadang sejak ia bertugas di Kemenag Kabupaten Probolinggo, dua tahun lalu. Pihaknya pun telah melakukan koordinasi pada sejumlah lembaga pemerintahan dan lembaga pendidikan non-formal. Agar keinginan ini segera terealisasi.

"Dan akhirnya kami bisa menyampaikan aspirasi itu kepada pemerintah daerah agar segera dilakukan pembuatan Perda Madin. Karena di daerah sebelah perda itu sudah dimiliki," paparnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua FKDT Kabupaten Probolinggo, Ahmad Zubaidi. Ia mengatakan, dari dulu pihaknya sangat berharap adanya Perda Madin di Kabupaten Probolinggo. Tetapi, sampai saat ini hal tersebut belum juga terealisasi. "Kalau sudah ada perdanya, maka ada payung hukum terhadap Madrasah Diniyah di Kabupaten Probolinggo,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Oka Mahendra Jati Kusuma menyampaikan, pihaknya akan segera mengusulkan pembuatan Perda Madin tersebut. Agar dapat dianggarkan dalam tahun anggaran depan. Akan tetapi pihaknya belum bisa memastikan kapan perda tersebut tuntas.

Oka menilai, Perda Madin ini merupakan kebutuhan yang harus segera dimiliki oleh pemerintah daerah. Sebab, di balik perda itu terdapat berbagai macam item yang mengatur segala kebutuhan dan layanan para pelaku keagamaan, baik kediniyahan, TPQ maupun pesantren.

"Pastinya akan dianggarkan pada tahun anggaran 2023 nanti. Otomatis, pembahasan dan pembuatan Perda Madin itu akan dilakukan pada tahun depan. Belum pasti juga, nanti apakah menjadi perda eksekutif atau perda inisiatif DPRD Kabupaten Probolinggo," ujar politisi dari Partai Golkar itu. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Muhammad Iqbal
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES