Ketua Panpel Abdul Haris dan Steward Arema FC di Sanksi Seumur Hidup

TIMESINDONESIA, MALANG – Komdis PSSI telah menetapkan sanksi buntut Tragedi Stadion Kanjuruhan kepada Ketua Panitia Pelaksana (Panpel), Abdul Haris dan Steward (Security Officer), Suko Sutrisno untuk tidak lagi beraktifitas di dunia sepakbola seumur hidup.
"Kepada saudara Abdul Haris sebagai Ketua Panpel Arema FC tidak boleh beraktifitas dilingkungan sepakbola seumur hidup. Kemudian Steward yang mengatur keluar masuk penonton, sebagai petugas keamanan tidak boleh beraktifitas di lingkungan sepakbola seumur hidup," ujar Ketua Komdis PSSI, Erwin Tobing, Selasa (4/10/2022).
Advertisement
Sanksi ini mengacu pada Pasal 68 huruf A junto Pasal 19 junto Pasal 141 kode disiplin PSSI tahun 2018 yang menetapkan sanksi berat terhadap ketua Panpel dan Steward di laga Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan Malang, Sabtu (1/10/2022) lalu.
Sejumlah point yang merujuk sanksi berat tersebut pun dibeberkan oleh Erwin. Hal ini sesuai fakta lapangan hasil investigasi Kondisi PSSI sejak Minggu (2/10/2022) lalu.
Sebagai ketua Panpel, Abdul Haris harus bertanggungjawab atas kelancaran pelaksanaan pertandingan besar tersebut. Abdul Haris dituntut harus jeli, cermat dan harus mengantisipasi kemungkinan yang terjadi.
"Kami melihat ketua pelaksana tidak melakukan tugasnya dengan baik dan cermat serta tidak siap," ungkapnya.
"Gagal mengantisipasi kerumunan orang datang, padahal punya Steward," imbuhnya.
Sejumlah hal yang harusnya dipersiapkan secara maksimal, namun tak dilakukan oleh pihak Panpel. Seperti pintu yang harusnya terbuka, tapi ditutup.
"Dia bertanggungjawab terhadap beberapa poin yang harus dilaksanakan, tapi tidak terlaksana dengan baik," imbuhnya.
Erwin menceritakan, pada laga 1 Oktober 2022 tersebut, diawali masuknya suporter 7 menit setelah pertandingan usai kedalam lapangan.
"Pertandingan ini pertandingan yang gagal diantisipasi oleh panitia pelaksana. Kami jatuhkan hukuman sesuai kode etik disiplin yang ada," tandasnya.
Denda dan Sanksi Arema FC
Imbas tragedi Stadion Kanjuruhan akhirnya diterima Arema FC terutama dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI. Ada tiga hukuman yang diberikan oleh Komdis PSSI.
Berdasarkan surat nomor 061/L1/SK/KD-PSSl/X/2022 terkait Kegagalan Menjalankan Tanggung Jawab Menjaga Ketertiban dan Keamanan.
Dalam surat itu disebutkan bahwa pada tanggal 1 Oktober 2022 bertempat di Stadion Kanjuruhan, Malang telah berlangsung pertandingan BRI Liga 1 Tahun 2022/2023 antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya.
Klub Arema FC melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2018, yang diawali masuknya suporter Klub Arema FC ke dalam lapangan pertandingan dan gagal diantisipasi oleh Panitia Pelaksana Pertandingan Klub Arema FC sehingga mengakibatkan terjadinya kerusuhan dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran kode disiplin.
Putusan pertama merujuk kepada Pasal 69 Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat 3 Kode Disiplin PSSI Tahun 2018, Arema FC dan Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton (sebagai tuan rumah) dan harus dilaksanakan di tempat yang berjarak minimal 250 (dua ratus lima puluh) km dari homebase Klub Arema FC (Stadion Kanjuruhan Malang) sampai musim Kompetisi BRI Liga 1 Tahun 2022/2023 selesai.
Putusan kedua Klub Arema FC dikenakan sanksi denda sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah). Dan ketiga pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat.
Untuk diketahui dalam pertandingan ini, Arema FC kalah dari Persebaya dengan skor 2-3. Kekalahan ini membuat Aremania kecewa. Mereka sempat turun ke lapangan namun hanya beberapa Aremania saja dan pemain sudah meminta maaf. Kemudian dalam jumlah lebih besar, banyak Aremania turun ke lapangan.
Kericuhan mulai terjadi. Polisi dan TNI mencoba memukul mundur. Suporter memberikan perlawanan. Gas air mata kemudian ditembakkan di lapangan. Namun tiba tiba ada tembakan gas air mata ke arah tribun. Kondisi ini membuat banyak Aremania berlarian, panik, berdesak-desakkan sehingga tercatat ada 125 orang meninggal dunia dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |