Kadisnakertrans Jabar Imbau Perusahaan Daftarkan BPJS Karyawan

TIMESINDONESIA, BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengimbau seluruh perusahaan agar pekerja atau buruh wajib diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Tak hanya itu, pemberi kerja akan dijatuhi sanksi apabila tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar, Rahmat Taufik Garsadi, mengatakan, pihak perusahaan harus membayarkan hak karyawan atau buruh sesuai aturan yang berlaku. Tentunya ini akan memberikan kesejahteraan bagi karyawan. Terlebih jika pekerjanya sejahtera maka akan mendorong produktivitas perusahaan itu sendiri.
Advertisement
“Kami mendorong seluruh pengusaha atau pemberi kerja, semua wajib memasukkan pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga dunia industri dan usaha bisa menjadi lokomotif bagi kemajuan Jawa Barat dan Indonesia,” jelasnya, di halaman Gedung Sate, Bandung, Selasa (11/10/2022).
Lebih lanjut, kata Rahmat perusahaan akan diberikan sanksi bila tidak memasukkan karyawannya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Pekerja atau buruh juga tidak usah ragu untuk melaporkan ke dinas terkait yang ada di Kabupaten Kota Jawa Barat. Bila masih ada perusahaan yang tidak memasukan ke dalam jaminan ketenagakerjaan.
“Tentunya kami ingin mengajak peran serta seluruh stakeholder kita, pemberi kerja, buruh, serikat pekerja, APINDO, KADIN, dan lain sebagainya. Silakan laporkan kepada kami bila hak pekerja tidak dimasukan ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan,” tegas Rahmat.
Sementara itu, terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022, Deputi Direktur Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jabar, Suwilwan Rachmat menjelaskan tujuan BSU 2022 merupakan program pemerintah Indonesia dengan menggunakan APBN yang diberikan kepada pekerja atau buruh untuk mempertahankan daya beli pekerja di tengah harga-harga yang terus naik.
Poster acara JAPRI (Jabar Punya Informasi) Vol.105, di Gedung Sate, Bandung.
“Jadi ini diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ikut aktif sampai dengan bulan Juli 2022 kemudian diberikan upah oleh pemerintah sebesar 600 ribu rupiah per bulan,” ucapnya.
Berdasarkan Permenaker nomor 10 Tahun 2022, BPJS Ketenagakerjaan salah satunya bertugas dalam penyediaan berbasis data. Melalui beberapa persyaratan di antaranya adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif di bulan Juli 2022 dengan gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
“Kita menyediakan basis data itu berdasarkan dari Permenaker nomor 10 Tahun 2022. Inilah dasar dari kementerian untuk menyaring peserta-peserta yang eligible. Kemudian upah maksimumnya adalah Rp3,5 juta,” paparnya.
Sedangkan yang memiliki upah diatas Rp3,5 juta masih bisa mendapatkan BSU dengan syarat masih sesuai dengan UMP/UMK atau setara dengan upah minimum provinsi dan kabupaten/kota. Ia juga menambahkan untuk di Jawa Barat sendiri, peserta yang sudah mendapatkan BSU diklaim sebanyak 2,1 juta penerima.
“Misalnya di Bandung dengan UMK Rp3,7 juta pun masih dapat BSU. Di Jawa Barat Sendiri peserta yang sudah mendapatkan BSU ada 2,1 juta penerima,” kata Suwilwan pada acara JAPRI (Jabar Punya Informasi), di Gedung Sate, Bandung yang juga membahas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Rizal Dani |