Peristiwa Daerah

KPU Kabupaten Mojokerto Sebut Usia Minimal Petugas Pemilu 2024 Minimal 17 Tahun

Sabtu, 15 Oktober 2022 - 12:43 | 18.19k
Media Gathering bersama KPU Kabupaten Mojokerto bersama insan pers di XOW Resto n Cafe, Banjaragung, Puri, Kabupaten Mojokerto, Jumat (15/10/2022) (Foto: Thaoqid Nur/TIMES Indonesia)
Media Gathering bersama KPU Kabupaten Mojokerto bersama insan pers di XOW Resto n Cafe, Banjaragung, Puri, Kabupaten Mojokerto, Jumat (15/10/2022) (Foto: Thaoqid Nur/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MOJOKERTO – KPU telah membatasi usia Kelompok Penyelenggara Pemilihan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024. Petugas adhoc Pemilu 2024 minimal berusia 17 tahun dan tidak boleh melebih usia 55 tahun.

"Kalau Rancangan PKPU tentang pembentukan badan adhoc pada Pemilu 2024 itu memang sudah ada," ungkap Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM), KPU Kabupaten Mojokerto Zainul Arifin, Sabtu (15/10/2022).

Advertisement

Zainul menjelaskan bahwa penerapan PKPU tentang pembentukan badan adhoc ini bersifat dinamis. Pihaknya belum bisa memastikan apakah status pandemi di Indonesia akan berubah menjadi endemi di tahun 2024.

Media-Gathering-b04c07952ef1861c4.jpgMedia Gathering bersama KPU Kabupaten Mojokerto bersama insan pers di XOW Resto n Cafe, Banjaragung, Puri, Kabupaten Mojokerto, Jumat (15/10/2022) (Foto: Thaoqid Nur/TIMES Indonesia)

Apabila tahun 2024 Indonesia masuk dalam kategori endemi, maka ambang batas usia untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) minimal berusia 17 tahun dan tidak ada batas maksimal. "Untuk menjadi PPK minimal 17 tahun dan tidak ada batas maksimal,” ujarnya.

Saat ini yang menjadi persoalan adalah status pandemi atau endemi. Status ini yang akan membedakan penerapan PKPU di lapangan.

"Sekarang pertanyaannya, apa sekarang pandemi atau endemi? Kalau kita masih pandemi, Undang-undang Bencana Non Alam belum dicabut. Itu persoalannya. Jadi kalau masa pandemi, usia PPK 20-50 tahun. Nah ini yang kita tidak tahu, apakah dicabut setelah PKPU ditetapkan atau sebelumnya,” katanya.

Rancangan PKPU Rekrutmen Penyelenggara Pilkada Ad hoc sendiri saat ini tengah digodok.

Terlepas dari ambang batas maksimal usia penyelenggara badan adhoc, Zainul memastikan bahwa batas minimal usia petugas Pemilu 2024 adalah 17 tahun. Hal tersebut tertuang dalam aturan pasal 34 ayat 1 hanya disebutkan usia minimal yakni berusia 17 tahun.

Pemilu 2024 nanti diprediksi akan jadi masa yang sangat sibuk bagi para petugas ad hoc KPU, meliputi PPK, PPS dan KPPS. Seperti Pemilu 2019, pemungutan suara akan dilakukan serentak untuk memilih calon eksekutif dan legislatif pada Pemilu 2024. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES