Peristiwa Daerah

Benarkah Pemda DIY Ikut Hapus PR untuk Siswa SD-SMP? Ini Jawabannya

Rabu, 26 Oktober 2022 - 10:44 | 48.93k
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Didik Wardaya. (FOTO: Tribunnews.com)
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Didik Wardaya. (FOTO: Tribunnews.com)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Bertujuan untuk meringankan beban siswa, Pemkot Surabaya bakal menghapus pekerjaan rumah atau PR untuk siswa SD dan SMP pada 10 November 2022 mendatang. Lalu bagaimana dengan Pemda DIY?

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Didik Wardaya mengaku sepakat bahwa PR tidak boleh membebani para siswa.

Advertisement

Tapi, Didik memastikan pihaknya tidak menerapkan kebijakan tersebut. Sehingga, sejauh ini para guru masih diberikan kewenangan untuk memberikan PR untuk para peserta didiknya.

"Kami di DIY masih menyerahkan kepada para guru, karena kewenangan proses pembelajaran kan ada di guru," kata Didik, Rabu (26/10/2022).

Didik bahkan meminta kepada guru di DIY untuk tidak memberikan PR dengan cara konvensional, yang hanya sekadar meminta siswa mengerjakan soal di rumah kemudian mengumpulkannya esok hari untuk penilaian.

Pemberian PR bertujuan untuk mengembangkan potensi anak. Namun ia menyebut PR tidak terus menyelesaikan soal sekian banyak di rumah.

"Tapi juga dapat mengembangkan pembelajaran berbasis proyek yang bisa dilaksanakan di rumah dengan berinteraksi dengan lingkungan sekitar. Semua guru harus memahami hal ini," ungkap Didik.

Kepala Disdikpora DIY ini mencontohkan, tenaga pendidik bisa memberikan tugas berupa proyek skala kecil untuk dikerjakan di rumah. Proyek itu berorientasi untuk mendukung proses pembelajaran di kelas dan membuat siswa memahami praktik nyata dari apa yang dia pelajari di sekolah.

Namun, hal ini tentunya membutuhkan kreativitas dari guru itu sendiri dalam memberi tugas dan mengembangkan proses pembelajaran yang menyenangkan.

"Materi pelajaran harus dikaitkan dengan kehidupan sehari-hari agar anak memahami untuk apa sih kita belajar matematika misalnya. Makannya harus dikaitkan dengan masalah sehari-hari dan ini menuntut kreativitas dari guru itu sendiri," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya akan membebaskan pekerjaan rumah atau PR. Bebas PR ini akan diterapkan untuk mengurangi beban tugas kepada pelajar SD dan SMP. Sehingga waktu belajar anak hanya di sekolah saja.

Pemkot Yogyakarta dan Dispendik Surabaya akan membebaskan PR ini bertepatan Hari Pahlawan atau 10 November 2022 mendatang.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, penghapusan PR kepada siswa SD dan SMP dimulai 10 November 2022, tepat Hari Pahlawan. Ia meminta PR tidak boleh membebani siswa, karena pihaknya tengah mengedepankan proses pertumbuhan karakter siswa.

"Sebetulnya PR itu jangan membebani anak-anak, tapi yang saya ubah PR itu adalah untuk kegiatan pembentukan karakter. Saya harap meskipun ada PR, tapi tidak terlalu berat dan terlalu banyak, yang penting adalah pertumbuhan karakter mereka," jelas Eri.

Sementara Kepala Dispendik Surabaya Yusuf Masruh mengatakan, berdasarkan instruksi Wali Kota Eri soal jam sekolah yang terlalu panjang, membuat aktivitas sosial di luar sekolah berkurang. Maka pihaknya serius untuk mengurangi beban siswa.

"Jam belajar selesai pukul 12.00 WIB dan pendalaman sampai pukul 14.00 WIB. Artinya dua jam sudah efektif, anak-anak bisa mengikuti pola pembelajaran melalui pengambangan bakat masing-masing. Ada lukis, menari, mengaji, dan lainnya," kata Yusuf.

Sedangkan untuk penyelesaian PR bagi siswa di tingkat SD dan SMP, dapat dilakukan di kelas. Agar fresh, saat anak-anak pulang sudah tidak ada beban mengerjakan PR.

"Maka, pengayaan pembelajaran antar teman bisa membantu menyelesaikan PR dan pulang sudah tidak memikirkan PR," ujarnya.

Menurutnya, pola pembelajaran pendalaman karakter ini akan melatih para siswa untuk lebih aktif, mandiri dan berani memberikan pendapat untuk menciptakan desain atau rencana pengembangan pengetahuan siswa.

Meski demikian, langkah Pemkot Surabaya ini belum akan diterapkan sepenuhnya oleh Pemda DIY, dalam hal ini Disdikpora DIY. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES