Peristiwa Daerah

ETLE Terpasang di 4 Titik, Dirlantas Polda DIY Tegaskan Pelanggar Langsung Ditilang Elektronik

Jumat, 28 Oktober 2022 - 18:28 | 23.91k
Pengguna kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas akan ditilang secara otomatis dengan elektronik. (FOTO: A Riyadi/TIMES Indonesia)
Pengguna kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas akan ditilang secara otomatis dengan elektronik. (FOTO: A Riyadi/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Sesuai amanat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak lagi menerapkan tilang secara manual. Tapi, bagi pelanggar lalu lintas akan langsung dikenakan tilang elektronik.

Direktur Lantas Polda DIY, Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan seluruh anggota jajaran polisi lalu lintas mulai dari tingkat Polda DIY hingga Polsek jajaran diminta tidak melakukan tilang manual.

Advertisement

“Segala bentuk penindakan terhadap pelanggar melalui tilang manual tidak lagi diperbolehkan. Hal ini sesuai instruksi dari Bapak Kapolri,” tegas Kombes Pol Alfian Nurrizal, Jumat (28/10/2022).

Alfian mengungkapkan, sebagai penegakan hukum berlalulintas, proses penilangan akan dilakukan secara elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik statis maupun secara mobile. “Terkait yang ETLE statis, di wilayah DIY sudah terpasang 4 titik," jelasnya.

Titik ETLE Statis Ditlantas Polda DIY antara lain di Simpang 4 Ngabean (Yogyakarta), Simpang 4 Ketandan (Bantul), Simpang 3 Maguwo (Sleman) dan Jalan Tambak Wates (Kulonprogo). Meski begitu, pihaknya akan mengajak kepada masyarakat untuk tetap taat berlalu lintas saat sedang mengendarai kendaraan.

“Kami tetap meminta kepada masyarakat untuk taat berlalu lintas. Ada atau tidak ada polisi, ada atau tidak ada tilang, tetap taat peraturan," ujarnya.

Selain itu, ada juga tilang elektronik secara mobile yang dilakukan melalui telepon genggam personel polisi lalulintas. Nantinya setiap ponsel anggota lalulintas akan memiliki aplikasi khusus untuk memudahkan petugas dalam pemberlakuan sistem tersebut.

“Proses penilangan elektronik yang sudah dilakukan antara lain 3 hari validasi data, hari ke-5 pengiriman surat tilang, dan 7 hari kemudian proses konfirmasi kepada pelanggar," ungkap Alfian.

Ditlantas Polda DIY ingin mencoba mengemas lebih cepat setelah terjadi pelanggaran langsung divalidasi. “Setelah validasi, dengan data yang kita miliki. Selanjutnya kita akan menggunakan pihak ke-3, untuk sesegera mungkin terkonfirmasi ke pelanggar," tuturnya.

Dengan adanya terobasan itu, Ditlantas Polda DIY berharap dapat memangkas waktu dan layanan tilang sehari atau one day service. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES