Peristiwa Daerah

Ingat! 2 Tahun Tak Bayar Pajak, Data Kendaraan Bakal Dihapus

Jumat, 28 Oktober 2022 - 18:50 | 26.48k
Para pemilik kendaraan bermotor ketika akan melakukan cek fisik kendaraan untuk pembayaran pajak di Samsat Kabupaten Sleman. (FOTO: A Riyadi/TIMES Indonesia)
Para pemilik kendaraan bermotor ketika akan melakukan cek fisik kendaraan untuk pembayaran pajak di Samsat Kabupaten Sleman. (FOTO: A Riyadi/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY sudah mulai melakukan sosialisasi penerapan Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Penghapusan Registerasi Kendaraan dari database kepolisian. Hal itu dilakukan apabila kendaran bermotor tidak daftarkan ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Direktur Lantas Polda DIY, Kombes Pol Alfian Nurrizal berharap pemilik kendaraan di wilayah DIY memperhatikan pembayaran pajak motor atau mobil mereka.

Advertisement

“Tim Pembina Samsat sepakat untuk menerapkan kebijakan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK),” kata Alfian didampingi Kasubdit Regident Kompol Novita Eka Sari dan Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda DIY AKP Martinus Griavinto Sakti, Jumat (28/10/2022).

Saat ini, Ditlantas Polda DIY terus melakukan sosialisasi terkait rencana penghapusan data kendaraan bermotor. Karena itu, pihaknya mengimbau kepada pemilik kendaraan segera melakukan pembayaran pajak tahunan dan verifikasi ulang STNK.

“Penghapusan denda pajak tahunan dan lima tahunan mohon dimanfaatkan. Sebab, kebijakan ini berlaku di wilayah DIY sampai 30 November saja,” terang Novita.

Kebijakan ini diterapkan dalam rangka meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak kendaraan bermotor. Sebab, berdasarkan data Jasa Raharja, dari sekitar 103 juta kendaran bermotor yang tercatat di Kantor Bersama Samsat, sekitar 40 juta atau sekitar 39 persen kendaraan belum melunasi pembayaran pajak mereka hingga Desember 2021.

Persoalan ini disebabkan tingkat kepatuhan masyarakat secara nasional dalam membayar pajak kendaraan yang hanya sebesar 61 persen. Karenanya, untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak kendaraan bermotor, maka diadakan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor tersebut.

Hal yang sama diungkapkan Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan Purwantono beberapa waktu lalu. Menurutnya, kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

“Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor bagi STNK mati 2 tahun mengacu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Penerapan kebijakan tersebut berlangsung secara bertahap dengan diawali sosialisasi terlebih dulu,” ujar Rivan saat di Yogyakarta.

Ketentuan tersebut diharapkan memberikan manfaat bagi pemerintah daerah dan masyarakat untuk lebih tertib terhadap pajak dan keselamatan berkendara. Dalam penerapannya, beberapa tahapan akan diberlakukan. Diantaranya pembemberian surat peringatan selama 5 bulan, pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama 1 bulan, penghapusan kendaraan dari data induk ke data record selama 12 bulan.

Selain itu untuk tahap akhir akan ada penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen. "Karenanya sosialisasi kami lakukan agar kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa meningkat," ungkapnya.

Sebelum kebijakan tersebut berlaku, tim pembinaan samsat, baik nasional di maupun propinsi memberlakukan penghapusan denda pembayaran pajak kendaraan atau penghapusan biaya Bea Balik Nama (BBN) serta penghapusan denda progresif untuk kepemilikan kendaraan. Sebanyak 22 provinsi sudah mengajukan penghapusan denda pajak kendaraan agar registrasi bisa diberlakukan dengan baik.

"Dari kunjungan ke lima propinsi, registrasi kendaraan akan dibenahi, single data akan dilengkapi, Kebijakan registrasi ini dilengkapi dengan kebijakan baru [penghapusan denda pajak kendaraan]," jelasnya.

Asisten Sekretariat Daerah (Setda) DIY Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum, Wiyos Santoso, mengungkapkan Pemda DIY sebenarnya sudah memberlakukan penghapusan denda kendaraan bermotor sejak awal pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut akan ditinjau selama satu semester ini.

"Nanti kita tindaklanjuti dengan penghapusan [denda] progresif," jelasnya.

Wiyos menambahkan, realisasi pajak kendaraan di DIY hingga Juli 2022 mencapai 45 persen. Karenanya untuk mencapai target tahunan, Pemda melakukan evaluasi untuk meningkatkan ketaatan pembayaran pajak kendaraan masyarakat DIY.

"Dengan penerapan kebijakan registrasi maka diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak kendaraan," ungkapnya.

Sementara itu, warga Yogyakarta bisa sedikit lega karena Pemda DIY kembali memberlakukan pembebasan  denda Pajak Kendaraan Bemotor dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DIY No 58 Tahun 2022.

Kebijakan pembebasan denda tersebut berlaku mulai tanggal 01 Oktober 2022 sampai dengan 30 November 2022. Pembebasan denda pajak berlaku untuk semua tahun keterlambatan sehingga pemilik kendaraan hanya cukup membayar pokok  pajak saja.

Dikutip dari samsat.jogjaprov.go.id, pemutihan pajak motor di Yogyakarta ini sudah berlangsung dari 1 Oktober sampai 30 November 2022 mendatang.

Sedangkan pembebasan denda bea Balik nama kendaraan bermotor berlaku untuk semua denda yang timbul saat proses balik nama karena keterlambatan pendaftaran balik nama maupun keterlambatan pembayaran bea balik nama.

Sedangkan untuk pembebasan denda Iuran Wajib Jasa Raharja hanya berlaku untuk denda pembayaran tahun yang telah lampau, sedangkan untuk pembayaran tahun berjalan pengenaan denda masih berlaku. diharapkan dengan adanya pembebasan denda ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat  untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang belum terbayarkan.

Bagi penunggak pajak motor di Yogyakarta buruan segera lakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor Anda sebelum masa berlaku pemutihan pajak motor berakhir. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES