Hai Warga Kabupaten Majalengka, Bapenda Jabar Bebaskan Biaya Balik Nama Kendaraan

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Dear warga Kabupaten Majalengka, saat ini ada kabar gembira. Pasalnya Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) memberlakukan mekanisme pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-II).
Program yang ditunggu - tunggu para Wajib Pajak (WP) di kota berjuluk Angin tersebut akan digelar mulai hari ini sejak tanggal 1 November sampai 23 Desember 2022 mendatang.
Advertisement
Hal tersebut diumumkan Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Majalengka, Dwi Yudhi Ginanto R kepada TIMES Indonesia di Majalengka, Selasa (1/11/2022).
Persyaratan Pembebasan BBNKB II
Menurut Dwi Yudhi, program pembebasan BBNKB II dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat. Termasuk di Kabupaten Majalengka.
Adapun dokumen yang dibutuhkan untuk BBNKB II baik untuk pelat Jawa Barat maupun luar Jawa Barat di antaranya, E-KTP pemilik baru, BPKB asli, STNK asli, SKKP/SKPD terakhir, bukti pengalihan kepemilikan, kendaraan dihadirkan di Samsat, bukti cek fisik kendaraan dan semua berkas difotokopi.
Mekanisme Pembayaran BBNKB II
1. Wajib Pajak
* Mengambil dokumen arsip di depo arsip Samsat
* Melakukan pengecekan fisik kendaraan
* Mendaftar dan menyerahkan ke loket pendaftaran
* Membayar PNBP BPKB ke loket pembayaran
* Melakukan pengecekan kepemilikan kendaraan di loket progresif
* Mendaftar dan menyerahkan dokumen ke loket pendaftaran
2. Petugas
*Melakukan penetapan besaran PKB, BBNKB (0%) dan SWKDLLJ serta PNBP STNK dan TNKB
3. Wajib Pajak
* Melakukan pembayaran PKB, BBNKB (0%) dan SWKDLLJ serta PNBP STNK dan TNKB di loket pembayaran
* Menerima SKPD/SKKP yang diregister dan STNK di loket penyerahan
* Menyerahkan fotokopi STNK/resi ke workshop TNKB untuk menerima TNKB baru
Potensi Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah
Dwi Yudhi menjelaskan, bahwa pembebasan bea balik nama untuk memudahkan masyarakat memproses balik nama kendaraan yang dikuasai namun masih atas nama pemilik lama maupun mutasi kendaraan dari luar Jawa Barat masuk ke Jawa Barat.
Dengan melakukan mutasi masuk kendaraan ke wilayah Jawa Barat, ia optimistis potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga akan meningkat. Sebab kendaraan yang awalnya berasal dari luar daerah akan membayar pajak kendaraannya di Jawa Barat.
"Melalui program pembebasan BBNKB II ini, kita harapkan akan menambah potensi pajak kendaraan bermotor yang tentu nantinya berdampak pada peningkatan PAD," harapnya.
"Oleh karena itu, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Jawa Barat, khususnya warga Majalengka untuk segera manfaatkan program pembebasan ini," ujarnya menambahkan.
Dengan pembebasan BBNKB-II ini, kata dia, selain berpotensi menambah nilai penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jawa Barat, juga memutakhirkan data base wajib pajak kendaraan sehingga memudahkan proses penarikan pajak kendaraan.
"Apabila kendaraan bermotor dari luar Daerah itu dibalik nama, otomatis kedepannya bakal membayar pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat. Termasuk di Majalengka," ucapnya.
Dia menambahkan, bahwa program pembebasan BBNKB II ini, tujuan utamanya ialah diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat pasca pandemi. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi salah satu strategi Pemprov Jabar untuk mengoptimalkan pajak kendaraan bermotor.
Untuk warga Majalengka perlu diingatkan, bahwa dari hasil penerimaan PKB termasuk di dalamnya ada porsi anggaran yang diberikan kepada kabupaten/kota dialokasikan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.
Sebagai masyarakat Jawa Barat, termasuk Kabupaten Majalengka, mari kita lebih taat dalam membayar pajak kendaraan yang kita miliki. Manfaatkan inovasi dan layanan yang disediakan oleh Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat. Termasuk program pembebasan BBNKB II ini, sehingga nantinya membayar PKB lebih mudah, cepat, dan tepat. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |