Peristiwa Daerah

Wali Kota Probolinggo Segel Kafe Family Karaoke 88 karena Diduga Masih Beroperasi

Selasa, 01 November 2022 - 18:29 | 82.79k
Pemkot Probolinggo melakukan penyegelan Kafe Family Karaoke 88 yang diduga masih beroperasi (Foto: Ishomuddin/TIMES Indonesia)
Pemkot Probolinggo melakukan penyegelan Kafe Family Karaoke 88 yang diduga masih beroperasi (Foto: Ishomuddin/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGOWali Kota Probolinggo, Jawa Timur, Habib Hadi Zainal Abidin memimpin langsung penyegelan Kafe Family Karaoke 88 di kota setempat, Selasa (1/11/2022) sore. Wali Kota memimpin petugas gabungan yang melibatkan Satpol PP, MUI, Polres, dan Kodim 0820 Probolinggo. 

Penyegelan itu dilakukan, karena Kafe Family Karaoke 88 yang berlokasi di Jalan Suroyo, Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kaniagaran tersebut, diduga masih beroperasi. Padahal karaoke lainnya di Kota Probolinggo, sudah ditutup alias tidak boleh beroperasi lagi.

Advertisement

Upaya penyegelan sempat mendapat penolakan dari sejumlah orang. Meskipun begitu, petugas gabungan tetap melakukan penyegelan di kafe tersebut. 

Setibanya di lokasi, petugas gabungan langsung menuju pintu masuk tempat yang diduga digunakan untuk tempat karaoke. Namun sayang, pintu tersebut dalam keadaan terkunci. 

Saat penyegelan berlangsung, sejumlah orang yang mengaku sebagai penyewa tempat karaoke langsung menemui Wali Kota dan rombongan, untuk menjelaskan bahwa sebelum mendirikan tempat karaoke itu, mereka sudah mengajukan izin. Bahkan proses izin sudah masuk dalam tahap peninjauan. Sempat terjadi cekcok mulut.

Habib Hadi berupaya untuk memberikan penjelasan kepada orang yang mengaku pengelola tempat karaoke, bahwa usaha karaoke tersebut telah menyalahi peraturan daerah atau Perda yang ada.

Habib-Hadi-Zainal-Abidin.jpg

“Mau usaha, silakan. Tapi usaha karaoke ini sudah menyalahi Perda yang ada,” ungkap Habib Hadi, kepada seorang yang mengaku pengelola tersebut. 
 
Adu mulutpun masih terus berlanjut. Pengelola tetap bersikukuh melakukan penolakan tempatnya untuk disegel. 

“Tempat ini adalah tempat karaoke yang merupakan bagian dari fasilitas hotel. Sedangkan dalam Perda ditulis tidak ada pelarangan. Yang dilarang adalah diskotik, klub malam, dan panti pijat," ucap Fariji, kuasa hukum dari pengelola kafe karaoke itu.

"Lagi pula, kami sudah mengajukan izin. Dan semua proses sudah kami lalui. Kami menunggu surat penolakan dari Pemerintah Kota Probolinggo. Meskipun demikian surat tersebut juga akan menjadi dasar kami untuk tetap melakukan gugatan," sambung Fariji.

Meskipun ada penolakan, petugas gabungan tetap melakukan penyegelan di pintu tempat karaoke dengan menggunakan stiker bertuliskan 'Disegel'. 

Selain petugas gabungan, penyegelan pintu karaoke ini juga disaksikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan petugas Kemenag setempat.

Penindakan dengan penyegelan ini, kata Habib Hadi, dilakukan karena adanya flayer atau selebaran yang sudah tersebar bahwa karaoke telah dibuka. Selain itu, pemilik yang sudah dipanggil tidak bisa menunjukkan izin. Oleh karenanya dilakukan penyegelan.

"Sesuai Peraturan Daerah yang berlaku, yaitu Perda tahun 2015, maka tempat hiburan malam tidak boleh buka. Tempat karaoke yang saat ini telah disegel akan terus kita pantau, dan jika tetap beroprasi bahkan membuka segel, maka, akan ada langkah hukum yang berlaku," ujar Habib Hadi.

Sementara itu pemilik hotel Tampiarto, Hariyanto mengatakan, bahwa ia tidak mengetahui tentang usaha karaoke tersebut. Ia mengaku menyewakannya hanya kamar atau tempat saja. Ada enam kamar yang dia sewakan. 

"Dalam perjanjian, pihak penyewa ini menyewa kamar dengan jumlah enam kamar selama 1 tahun, namun saya tidak tahu bahwa kamar tersebut digunakan untuk karaoke," ucap Hariyanto

Ketua Komisi hubungan pemerintah dan ulama MUI Kota Probolinggo, M. Sodiq mengatakan, sejak awal dari MUI sangat tidak setuju dengan dibukanya tempat hiburan karaoke itu. 

“Kami sangat menyayangkan dengan dibukanya kembali tempat hiburan ini. Apalagi ini dekat dengan tempat Pendidikan. MUI merekomendasi agar tetap mengikuti aturan pemerintah,” ungkap Sodiq. 

Perlu diketahui, penyegelan Kafe Family Karaoke 88 di Kota Probolinggo, yang diduga beroperasi sebagi tempat karaoke ini melanggar Perda Nomor 9 tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Hiburan. Selanjutnya juga melanggar Perda nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, dan Perda nomor 3 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. (*)

 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Muhammad Iqbal
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES