Dugaan Pungli TORA di Banyuwangi, Kejaksaan Panggil Warga Bumiharjo

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, memanggil puluhan warga Desa Bumiharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi untuk dimintai keterangan terkait adanya penarikan uang dalam pelaksanaan program reforma agraria Tanah Obyek Reforma Agraria atau TORA.
Kejari Banyuwangi memanggil kurang lebih 30 warga Desa Bumiharjo untuk mengumpulkan keterangan terkait adanya keluhan masyarakat setempat, yang menyampaikan ada dugaan Pungutan Liar (Pungli) dalam pelaksanaan program TORA.
Advertisement
"Kita sudah memanggil warga Desa Bumiharjo," kata Kajari Banyuwangi, Mohammad Rawi melalui Kasi Intel Kejari Banyuwangi, Mardiyono, Kamis (03/11/2022).
Mardiyono menambah, pemanggilan warga sebagai langkah dari pihak Kejaksaan untuk mengumpulkan keterangan terkait keluhan masyarakat Desa Bumiharjo, Kecamatan Glenmore, yang mengaku telah ditarik sejumlah uang untuk kepengurusan program TORA.
"Kita akan memanggil semu pihak yang terlibat dalam hal ini," ungkapnya.
Program TORA di Desa Bumiharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi, terindikasi ada pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menjalankan program dari pemerintah dalam mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, untuk menciptakan sumber-sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agrarian, untuk menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan.
Selanjutnya, tujuan lain untuk memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi, untuk meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan. Serta, pemerintah juga berharap program ini dapat memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup dan menyelesaikan konflik agraria.
Dari tujuan mulia yang digaungkan pemerintah untuk masyarakat tersebut, diduga ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan memanfaatkan kondisi lapangan untuk memperoleh keuntungan dari masyarakat. Dengan menarik sejumlah uang kepada masyarakat yang akan mengikuti program TORA.
Warga desa Bumiharjo mengaku, untuk mengikuti program TORA diminta membayar Rp100 per bidang, kemudian ada lagi biaya yang dikenakan kepada masyarakat sebagai pelepasan tanah sebesar Rp750, per meter. Sedangkan untuk jumlah bidang, terdapat kurang lebih 3.800 bidang. Dari jumlah tersebut, diperkirakan uang yang dikumpulkan oleh pemungut yang dikumpulkan oleh Pokmas Bumi TORA Bersatu Desa Bumiharjo mencapai Rp380 juta.
"Saya dan beberapa warga lain yang mengikuti program TORA, telah dipanggil oleh Kejaksaan," kata perwakilan Warga Desa Bumiharjo, Kecamatan Glenmore, Susilo.
Desa Bumiharjo, Kecamatan Glenmore merupakan salah satu pengusul TORA. Banyuwangi, terdapat beberapa desa lain yang mengusulkan program serupa. Diantaranya, Desa Kalipait, Kedungsari, Kendalrejo dan Purwoagung, wilayah Kecamatan Tegaldlimo. Desa Karangdoro, Kecamatan Tegalsari. Desa Margomulyo, Kecamatan Glenmore. Desa Jambewangi, Kecamatan Sempu. Desa Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran. Desa Sumberasri, Kecamatan Purwoharjo dan Desa Watukebo, Kecamatan Wongsorejo.
Sebelumnya, tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Banyuwangi turun kebeberapa desa yang telah mendaftar dalam rangka melakukan identifikasi, verifikasi, validasi data di lapangan untuk memastikan data benar-benar valid. Selain itu, tim GTRA memastikan dalam program TORA reforma agraria tidak ada biaya.
Hal senada juga disampaikan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI, Yogyakarta, Suhendro A. Basori yang mengajak masyarakat pengusul TORA untuk tidak mempercayai lembaga diluar pemerintah.
Masyarakat diminta menyerah semua proses kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat. Masyarakat pengusul program TORA untuk mengikuti arahan dan proses pelaksanaan sesuai prosedur resmi yang telah ditentukan oleh peraturan yang berlaku.
"Semua harus melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku, sesuai dengan nawacita dari program Reforma Agraria TORA," kata Suhendro.
Kehadiran pendamping diluar instansi pemerintah, lanjut Suhendro, pihaknya mengapresiasi apa yang telah dilakukan dalam pendampingan kepada masyarakat. Namun, semuanya tetap harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Sehingga masyarakat, bisa benar-benar menikmati manfaat program TORA.
"Agar semua berjalan dengan baik, satukan usulan melalui pemerintah. Sebab dalam program TORA telah diatur mekanisme pelaksanaannya," pungkas Suhendro, selepas menjadi narasumber sosialisasi penanganan konflik pertanahan dalam kawasan hutan di Teras Hotel, Kecamatan Licin, Banyuwangi. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Muhammad Iqbal |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |