Pemkab Pangandaran Akan Tutup Hiburan yang Dinilai Maksiat

TIMESINDONESIA, PANGANDARAN – Pemerintah Kabupaten Pangandaran (Pemkab Pangandaran) akan melakukan penutupan tempat hiburan malam yang disinyalir sebagai sarang perbuatan maksiat.
Tempat hiburan malam yang disinyalir sebagai sarang maksiat tersebut adalah yang berada di Pasar Wisata dan Pamugaran di Kecamatan Pangandaran juga di pantai Batu Hiu di Kecamatan Parigi.
Advertisement
Hasil pendataan Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Pangandaran, ada sekitar 33 tempat hiburan malam yang disinyalir sebagai sarang maksiat.
Bahkan melalui Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Pangandaran Pemerintah Daerah Pangandaran telah mengirimkan surat penertiban kepada pelaku usaha hiburan malam untuk menutup usahanya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Pangandaran Dedih Rakhmat mengatakan, beberapa waktu lalu Unsur Pimpinan Daerah, menugaskan Satpol PP untuk menertibkan tempat hiburan malam yang disinyalir sebagai tempat maksiat.
"Kami sudah melakukan pendekatan kepada pemilik hiburan malam agar menutup usaha yang mereka kelola," kata Dedih, Senin (7/11/2022).
Ada beberapa tahapan dalam eksekusi penutupan tempat hiburan malam yang berpotensi maksiat, diantaranya teguran lisan serta tiga kali surat peringatan dan terakhir penindakan penertiban.
"Sekitar 33 pemilik hiburan malam sudah setuju kebijakan Pemerintah Daerah untuk menutup usahanya," tambah Dedih.
Hasil rapat koordinasi bersama Polres Pangandaran, Pimpinan Daerah dan Satpol PP menertibkan disini sifatnya menutup usaha bukan membongkar. "Mereka dilarang membuka usaha yang sama dikemudian hari," terang Dedih.
Alasan penutupan 33 tempat hiburan malam karena terindikasi menyediakan praktek prostitusi di Pangandaran secara terang-terangan. Pemerintah Daerah resah kepada para pelaku usaha yang memajangkan pekerja seks komersial di tempat hiburan di 3 lokasi tadi.
"Bupati ingin Pangandaran bersih dari praktik prostitusi seperti yang terjadi di Gang Dolly Surabaya," tutur Dedih.
Harapan Dedih, pemilik hiburan malam bisa menyadari dan mau menutup tempat usahanya meski dengan lisan saja. "Pertimbangan sudah kami lakukan dan menjadi bahan kajian regulasi," sambung Dedih.
Mereka juga memohon arahan nasib usaha mereka ke depan akan seperti apa. Mengingat Pangandaran sebagai tempat wisata, nantinya diharapkan ada sebaran PKL, hotel, tempat hiburan.
Dedih mengatakan, pelaku usaha hiburan malam sempat mempertanyakan keberadaan karaoke Star, Menara Laut dan Kampung Turis sebagai tempat hiburan. Ia menjawab bahwa semua juga akan diatur menjadi bahan Pemkab Pangandaran. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |