729 Peserta Ikuti CAT Calon Anggota PPK KPU Kabupaten Kediri

TIMESINDONESIA, KEDIRI – Rekrutmen calon calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri memasuki tahapan tes tulis.
Total ada 729 peserta menjalani tes tulis atau CAT (computer assisted test) yang bertempat di SMAN 2 Pare. Pelaksanaan tes CAT ini dijadwalkan berlangsung dari Selasa, (06/12/2022) hingga Rabu (07/12/2022).
Advertisement
Rekrutmen PPK KPU Kabupaten Kediri sendiri sejak dibuka bulan November lalu telah menarik minat 1.324 pendaftar, kemudian setelah melalui seleksi administrasi, 729 peserta lolos untuk mengikuti tes CAT.
Pada pelaksanaannya, Komisioner KPU Devisi SDM dan Sosdiklih Parmas, Nanang Qosim menjelaskan di hati pertama digelar 4 sesi dan hari kedua 3 sesi. Adapun di hari pertama diikuti 458 peserta dari 13 kecamatan yang pada Rabu besok melangsungkan pemilihan kepala desa serentak. Dari jumlah itu, 62 orang tidak hadir.
Sementara untuk soal, ditambahkan Nanang Qosim semua berasal dari KPU RI. "Datang 3 jam sebelumnya untuk menjaga keamanannya," tuturnya, Selasa (6/12/2022). Nantinya, usai tes CAT, setiap kecamatan akan diambil 15 orang untuk selanjutnya ke tahap tes wawancara. Setelah wawancara, nanti juga ada tahapan tanggapan masyarakat, serta penetapan PPK terpilih.
Pelantikan PPK baru akan dilakukan antara bulan Desember dan Januari, dimana badan adhoc itu juga akan mulai melakukan tugasnya pada bulan Januari tahun 2023 nanti.
Seperti diketahui rekrutmen panitia pemilihan kecamatan (PPK) dibuka pada Minggu, 20 November 2022.Nanang Qosim mengungkapkan perbedaan mendasar dari rekrutmen sebelumnya adalah pemanfaatan aplikasi SIAKBA sebagai sarana. Berkas dan persyaratan sendiri wajib diunggah melalui aplikasi tersebut, karena verifikasi administrasi akan dilakukan melalui aplikasi.
Selain itu untuk surat keterangan kesehatan juga terdapat kewajiban untuk melampirkan surat keterangan kesehatan dengan pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
Untuk para pendaftar yang belum melampirkan syarat ini akan diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan. Terkait kesehatan, pendaftar juga harus menyertakan surat pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas).
Sedangkan syarat umum lain termasuk berusia paling rendah 17 tahun, Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan, Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, serta tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Nanang juga menambahkan, KPU Kabupaten Kediri berharap para pendaftar sudah menguasai teknologi informasi. Hal itu untuk memudahkan operasional nantinya dalam tahapan pemilu."Karena semua tahapan di KPU menggunakan teknologi informasi," ujarnya.
KPU Kabupaten Kediri sendiri memerlukan 130 PPK terpilih ( 5 orang per kecamatan, Kabupaten Kediri ada 26 Kecamatan). PPK, bersama PPS nantinya akan membantu tugas-tugas KPU Kabupaten Kediri dalam pelaksanaan tahapan pemilu di tingkat kecamatan dan desa.
Data KPU Kabupaten Kediri sendiri, dari rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan (DPB) periode bulan september 2022, di Kabupaten Kediri terdapat 1.253.639 pemilih, yang terbagi menjadi 626.417 pemilih laki-laki, dan 625.222 pemilih perempuan.
Proses pemutakhiran DPB bulan September adalah proses yang terakhir, yang kemudian akan diestafetkan ke tahapan pemutakhiran daftar pemilih untuk Pemilu 2024. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Sholihin Nur |