Peristiwa Daerah

UMK DIY 2023 Diumumkan, Kota Yogyakarta Mengalami Kenaikan Tertinggi

Rabu, 07 Desember 2022 - 19:51 | 43.34k
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Pemda DIY mengumumkan besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah DIY, Rabu (7/12/2022). Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan persentase kenaikan UMK DIY berkisar antara 7,68 hingga 7,93 persen.

"Kenaikan UMK di DIY semuanya lebih tinggi dari UMP DIY setelah dihitung," ungkap Aji.

Advertisement

Baskara Aji mengatakan, kenaikan UMK di DIY ditentukan dengan mempertimbangkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi di masing-masing kabupaten/kota dan nilai alpha.

"Alpha merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30," jelasnya.

Pemda DIY memutuskan untuk memakai alpha 0,20 dengan mempertmbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja di daerah. "Dari hasil sidang dewan pengupahan diambil angka alphanya itu semua kabupaten/kota menggunakan 0,2. Karena kita diberi kesempatan memakai 0,1 sampai 0,3," tuturnya.

Secara rinci Baskara Aji menyebutkan untuk Kota Yogyakarta tercatat mengalami kenaikan paling tinggi yakni sebesar Rp170.806 atau naik 7,93 persen. Sehingga UMK di wilayah ini menjadi Rp2.324.775,51.
Kemudian disusul UMK Kabupaten Sleman yang ditetapkan sebesar Rp2.159.519,22. Nominal tersebut tercatat mengalami kenaikan Rp158.519 atau 7,92 persen.

Untuk UMK Bantul sebesar Rp 2.066.438,82 atau naik Rp 149.591 atau 7,80 persen. Kabupaten Kulonprogo ditetapkan sebesar Rp 2.050.447,15 atau naik Rp 146.172 setara 7,68 persen jika dibandingkan UMK tahun lalu.

Kabupaten Gunungkidul UMK 2023 ditetapkan sebesar Rp 2.049.266,00 atau baik Rp 149.226 atau 7,85 persen.

UMK 2023 ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Pengusaha pun dilarang membayar upah di bawah UMK.

Selain itu, pengusaha juga diwajibkan menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan, sehingga upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih diupah dengan berpedoman pada struktur dan skala upah tersebut.

"Ini sebagai salah satu upaya peningkatan kesejahteraan bagi pekerja dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas," jelas Baskara Aji.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu Pemda DIY juga secara resmi mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2023. Tapi dimabding tahun
lalu, kenaikan hanya sekitar 7,65%. Hal ini tentu tak sesuai dengan harapan para buruh.

Kepala Bappeda DIY, Beny Suharsono menjelaskan dengan rekomendasi Dewan Pengupahan, maka ditetapkan UMP DIY 2023 sebesar Rp 1.981.782,39 atau naik sebesar 7,65% atau Rp140. 866,86 dibandingkan tahun sebelumnya.

"Penetapan UMP 2023 dilalui setelah proses panjang dan diskusi yang alot dengan berbagai pihak. Selain itu mempertimbangkan berbagai hal seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi dan lainnya. Dengan kenaikan sebesar 7,65% dibandingkan UMP 2022. Hal itu merupakan angka yang signifikan melihat kondisi perekonomian saat ini," jelasnya.

Kepala Disnaker DIY Aria Nugrahadi menambahkan dalam menentukan besaran UMP DIY sepenuhnya menggunakan arahan dari Pemerintah Pusat, dalam hal ini dengan mempertimbangkan inflasi pertumbuhan ekonomi dan kesempatan kerja.

Selanjutnya besaran UMP tersebut akan menjadi acuan untuk menetapkan upah minimum kabupaten (UMK). "Jadi kami di daerah sebagai pelaksana dari aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat," ujarnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES