Peristiwa Daerah

Nikita Mirzani Dibebaskan pada Kasus Pencemaran Nama Baik

Kamis, 29 Desember 2022 - 15:32 | 108.26k
Artis Nikita Mirzani dibebaskan pada kasus pencemaran nama baik. (FOTO: IG @nikitamirzanimawardi_172)
Artis Nikita Mirzani dibebaskan pada kasus pencemaran nama baik. (FOTO: IG @nikitamirzanimawardi_172)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTANikita Mirzani divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang pada kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra. Putusan tersebut dibacakan pada sidang yang berlangsung pada Kamis (29/12/2022).

"Diputuskan yang bersangkutan agar terdakwa Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan," ujar majelis hakim yang diketuai Dady Adi Saputra, mengutip Detik.com, Kamis (29/12/2022).

Advertisement

Keputusan membebaskan aktris dan model itu diambil majelis hakim itu berdasarkan hasil musyawarah. Sebelumnya dalam beberapa kali persidangan, saksi korban Dito Mahendra tidak datang.

Pada sidang tersebut, majelis hakim juga menyebut bahwa Nikita Mirzani dibebaskan setelah bacaan putusan. Panitera PN Serang diperintahkan untuk mengembalikan berkas perkara ke penuntut umum.

Vonis bebas tersebut direspons Nikita dengan bersujud. Ia menangis di ruang sidang setelah mendengar putusan tersebut.

Pada persidangan sebelumnya, aktris keturunan Minangkabau itu sempat mengaku kecewa dengan Dito Mahendra, yang melaporkannya. Selama empat kali diundang sidang di PN Serang, Dito Mahendra tidak datang.

Bahkan Nikita Mirzani sempat menuding jaksa berbohong. Ia juga mengeluarkan tudingan JPU terima suap dari Dito. 

Atas tudingan itu, majelis hakim mempersilakan Nikita untuk membuktikannya. Peringatan pun dilayangkan hakim kepada perempuan kelahiran 17 Maret 1986 itu apabila berbohong ada konsekuensi hukumnya.

Nikita Mirzani dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

Sebelum divonis bebas, artis Nikita Mirzani terlibat kasus hukum dengan Dito Mahendra. Ia didakwa melakukan perbuatan melanggar hukum yakni pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

Awalnya, Dito melaporkan Nikita ke Polresta Serang Kota pada Mei 2022. Laporan berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kasus sempat dihebohkan dengan upaya penjemputan oleh polisi terhadap Nikita Mirzani di rumahnya Pesanggrahan, Jakarta Selatan, 15 Juni 2022 dini hari. Putusan menjemput paksa itu dilakukan setelah 12 kali mangkir dari pemeriksaan. Namun upaya tersebut gagal.

Sebulan kemudian, 14 Juli 2022, polisi melakukan penggeledahan di rumah Nikita dan menyita sebuah iPad. Sepekan kemudian, 22 Juli 2022, polisi menangkap si aktris di lobi Mal Senanya City. Namun ia urung ditahan.

Polisi akhirnya menahan Nikita Mirzani pada 25 Oktober 2022 setelah P21 alias berkas perkara dinyatakan lengkap. Berkas tersebit dilimpahkan ke Kejari Serang.

Sidang perdana kasus dengan terdakwa Nikita Mirzani digelar pada 14 November 2022. Sidang digelar setelah surat dakwaan rampung. 

Mengutip laman Detik.com, pada sidang dengan agenda dakwaan, Nikita sengaja mentransmisikan dan mendistribusikan muatan penghinaan dan pencemaran nama baik dengan memanfaatkan keartisannya.

Atas kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra, Nikita terancam pidana penjara maksimal 12 tahun. Ia didakwa dengan Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2), UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).

Pada akhirnya kasus Nikita Mirzani selesai dengan vonis bebas oleh Majelis Hakim PN Serang. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES