Target PAD Naik, Dinas Pariwisata Bantul Butuh Payung Hukum

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Tahun 2023 ini Dinas Pariwisata Bantul diminta oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul untuk menaikkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata sebesar Rp50 miliar. Target tersebut sangat mungkin bisa diraih jika dibarengi dengan menaikan tarif retribusi ke pantai selatan (pansela) dari Rp10 ribu menjadi Rp15 ribu per orang.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pariwisata Bantul, Kwintarto Heru Prabowo mengatakan dalam menaikan menaikkan tarif retribusi pihaknya memerlukan payung hukum berupa peraturan bupati (perbup) atau peraturan daerah (perda).
Advertisement
“Dengan demikian, kenaikan retribusi wisata Pansela belum bisa dilakukan dalam waktu dekat," jelas Kwintarto, Selasa (10/1/2023).
Selain membutuhkan payung hukum, Kwintarto mengungkapkan pihaknya membutuhkan sarana penunjang yakni pencetakan tiket atau karcis baru.
“Saya berharap Januari ini ada arahan (soal kenaikan retribusi) jadi naik atau tidak. Kalau Perbup mengatur naik, paling tidak setelah dua bulan baru bisa diterapkan," harapnya.
Dengan demikian, pihaknya masih menargetkan kunjungan wisata di angkat 3,2 juta sampai 3,3 juta orang dengan target PAD sekitar Rp 31 miliar hingga Rp 32 miliar, sama dengan tahun lalu. Namun demikian, dalam kesepakatan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD Bantul target PAD dari sektor pariwisata diminta Rp 50 miliar.
“Jika angka Rp 50 miliar, maka kunjungan wisatawan harus mencapai sekitar 4-5 juta orang khusus ke objek wisata beretribusi atau destinasi yang dikelola oleh Pemkab Bantul. Namun jika ada kenaikan retribusi Pansela kemungkinan bisa dicapai dengan angka kunjungan sekitar tiga juta orang juga lebih," ungkap Kwintarto.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Bantul, Wildan Nafis menyatakan pihaknya menargetkan kepada Dinas Pariwisata Bantul untuk mampu menyumbang PAD sektor pariwisata mencapai Rp 50 miliar.
Untuk mencapai target tersebut, menurutnya perlu dibarengi dengan menaikan tarif masuk kawasan pansela sebesar Rp15 ribu perorang. Apalagi jika Jembatan Kretek 2 sudah resmi dibuka, maka pemberlakukan tarif baru mesti dilakukan. Pasalnya, wisatawan bisa mengakses seluruh kawasan wisata pantai selatan baik di sisi timur ataupun barat.
“Jadi ketika wisatawan masuk satu objek wisata pantai kemudian pindah ke objek wisata lain di Bantul cukup bayar sekali tiket masuk objek wisata," ungkapnya.
Untuk mencapai target sebesar Rp 50 miliar, pihaknya berkomitmen memberikan dukungan anggaran yang cukup banyak untuk menggelar berbagai event di objek wisata yang dikelola Dinas Pariwisata Bantul.
Di sisi lain, Komisi B juga meminta kepada Dinas Pariwisata Pemkab Bantul untuk berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata DIY atau Dinas Kebudayaan DIY untuk menggelar berbagai event dengan menggunakan anggaran dari dana keistimewaan. Melalui berbagai upaya tersebut, diharapkan dapat mendongkrak jumlah kunjungan wisatawan.
"Dana keistimewaan DIY itu sangat besar. Nah bagaimana sekarang dana yang besar itu bisa ditarik oleh Dinas Pariwisata Bantul untuk menggelar berbagai acara di objek wisata yang dikelola Pemkab Bantul,” tandas Wildan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |