Miris, Gaji Guru Sertifikasi Non PNS di Kabupaten Pacitan Tak Setiap Bulan Cair

TIMESINDONESIA, PACITAN – Gaji guru sertifikasi non PNS madrasah di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur tak kunjung cair. Gaji Rp2,5 juta yang menjadi hak para guru itu mestinya dibayarkan oleh Kemenag Pacitan setiap bulan.
"Gaji saya selama empat bulan waktu 2018-2019 lalu belum cair sampai sekarang," kata guru MI Desa Sendang, Kecamatan Donorojo, Ihsan Makin (40) pada Selasa (17/1/2023).
Advertisement
Meski pemberkasan sudah kerap dilakukan, namun justru belum membuahkan hasil. Sedangkan nominal gaji bagi guru sertifikasi MI swasta tersebut masih ada biaya potongan pajak sehingga menjadi Rp2,4 juta.
"Sampai sekarang belum cair, saat mau mengajukan audit pemberkasan tapi tidak cair, tidak tahu sebabnya. Guru lain juga banyak yang mengalami," terang Ihsan kepada TIMES Indonesia.
Senada juga dikatakan guru non PNS MI Desa Widoro, Kecamatan Donorojo, Nur Harmoko (41), gaji yang terhutang sejak Oktober 2018 hingga Januari 2019 nyatanya belum cair. Padahal persyaratan berkas telah dilengkapi.
"Termasuk rekapitulasi absensi, jumlah jam mengajar sudah disuruh setor ke Kemenag. Katanya sudah diperiksa BPKP, berkas ada di Kanwil Kemenag Jatim," jelasnya.
Selain itu, dia berharap, pemerintah segera memberikan titik terang berupa kebijakan dan rekomendasi agar hak guru swasta bisa terpenuhi. Pasalnya, nominal tersebut begitu berarti.
"Kalau bisa ya, segera. Hampir semua guru non PNS sekolah saya ada 6 orang bernasib sama, Desember 2022 lalu sudah pengajuan, entah sudah dilimpahkan ke Kanwil," pungkas Nur.
Sejauh ini, guru sertifikasi non PNS masih menunggu proses verifikasi berkas oleh Kanwil Kemenag Jatim yang dinilai cukup merepotkan.
Klarifikasi dari Kemenag Pacitan
Saat dikonfirmasi TIMES Indonesia, Pengelola Program Sertifikasi Pendidik Pada Seksi Madrasah, Kemenag Pacitan, Masruroh membenarkan, jika tahun 2018-2019 terdapat gaji tunjangan guru non PNS yang sampai sekarang belum terbayarkan lantaran belum adanya anggaran.
"Ada 317 guru madrasah yang sampai saat ini belum terbayarkan, karena masih menunggu hasil audit dari BPKP, kalau sudah dapat rekomendasi, asal ada anggarannya baru bisa dibayarkan," terangnya.
Masruroh menegaskan, pihaknya belum mengetahui secara pasti kapan gaji tunjangan guru madrasah non PNS tersebut bisa dibayarkan.
Kendati demikian, proses audit dari BPKP sudah selesai Desember 2022 lalu dan mendapat rekomendasi, sedangkan seluruh berkas sudah tersampaikan ke Kanwil Kemenag Jatim.
"Pasti dibayarkan. Tapi untuk tahun 2023 ini, ada dan tidaknya anggaran belum tahu. Kalau yang terutang juga belum tahu, tetap dibayarkan tapi menunggu anggaran dari Dipa Kanwil sesuai pangkat dan golongan," jelasnya.
Sebagai informasi, besaran gaji tunjangan guru madrasah non PNS di Kabupaten Pacitan yang sampai saat ini masih terutang per orang Rp2.579.000, belum dipotong pajak. Sedangkan perolehannya menyesuaikan golongan dan pangkat. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Sholihin Nur |