Peristiwa Daerah

Rancang Perda Kota Layak Anak, Solusi Kota Malang Atasi Bullying dan Kekerasan

Kamis, 19 Januari 2023 - 15:49 | 72.39k
Rapat Paripurna pembahasan Ranperda Kota Layak Anak. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Rapat Paripurna pembahasan Ranperda Kota Layak Anak. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Maraknya kasus bullying dan kekerasan terhadap anak nampaknya menjadi dasar utama Pemkot Malang bersama DPRD Kota Malang merancang Peraturan Daerah (Perda) Kota Layak Anak.

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika mengatakan, rancangan Perda Kota Layak Anak ini harapannya ketika nanti telah di sahkan, Pemkot Malang bisa memiliki dasar hukum atas aduan aduan Bullying maupun kekerasan terhadap anak.

Oleh sebab itu, Made pun mendorong Pemkot Malang untuk segera mematangkan pembentukan Perda Kota Layak Anak.

"Dasar pembentukan Perda ini, karena Pemkot tidak ada dasar hukum jika ada laporan bullying, kekerasan dan seksual anak," ujar Made, Kamis (19/1/2023).

Ia menilai bahwa jaminan hak anak di Kota Malang harus segera terwujud melalui Perda Kota Layak Anak. Terlebih, kasus-kasus yang melibatkan anak belakangan ini di Kota Malang cukup marak.

Mulai dari bullying sekolah hingga pencabulan terhadap anak pun kerap terjadi di Kota Malang.

Made juga menilai bahwa selama ini penindaklanjutan kasus-kasus yang melibatkan anak sebagai korban maupun pelaku seluruhnya mengerucut kepada kepolisian.

Padahal, harusnya ada peran penting Pemerintah Kota Malang dalam mengentas kasus-kasus serupa dan mewujudkan Kota Layak Anak melalui Perda.

"Satpol PP pun tidak bisa menindak (aduan Bullying dan kekerasan anak). Selama ini yang menindak langsung APH (Aparat Penegak Hukum), yakni kepolisian," ungkapnya.

Dengan ini, Made mengaku akan fokus mengawal perancangan Perda Kota Layak Anak ini hingga ke tahap pematangan dengan membentuk pansus (panitia khusus).

Dalam Perda tersebut, lanjut Made, pihaknya juga memperkuat penganggaran pendidikan anak sebagai salah satu hak anak.

"Jadi kami harapkan dengan adanya Perda ini ada hak khusus yang didapatkan," katanya.

Disisi lain, sejumlah fraksi di DPRD Kota Malang juga memberikan masukan kepada Pemkot Malang soal Perda Kota Layak Anak.

Seperti halnya fraksi PDIP yang lebih menyoroti soal masih banyaknya anak terlantar, anak jalanan hingga anak yang masih berhadapan dengan kasus hukum.

Hal serupa juga disorot oleh fraksi Gerindra yang melihat kasus eksploitasi anak juga masih merajalela di Kota Malang. Banyak anak-anak mengamen, mengemis hingga menjadi pekerja kasar lainnya.

Menanggapi ini, Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko juga mengaku bahwa masih banyak kasus seperti bullying, kekerasan terhadap anak hingga eksploitasi anak menghantui Kota Malang.

"Seperti itu (eksploitasi anak), kita masih sering melihat di sudut sudut jalanan. Tentu mereka tidak sendiri, pasti ada yang mendampingi. Itu bahkan kadang ada kerabatnya atau orang tuanya," tuturnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa selama ini untuk mengatasi persoalan itu Pemkot Malang telah membangun Desa Menanti di Kampung Topeng Kota Malang.

Tempat tersebut menjadi wadah pembinaan masyarakat agar tak lagi hanya meminta-minta dijalanan saja.

"Itu respon kita terhadap anak jalanan. Itu sudah berjalan sekian tahun dan masih sampai saat ini, tapi kasus kan terus ada saja. Makannya untuk menangani masalah ini kami kuatkan dengan Perda Kota Layak Anak," pungkasnya.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES