Peristiwa Daerah

DPRD Kota Malang Cium Upaya Benturkan Suporter di Sidang Tertutup Kasus Kanjuruhan

Kamis, 19 Januari 2023 - 18:35 | 41.36k
Sekretaris Komisi B DPRD Kota Malang, Arif Wahyudi. (Foto: Adhitya Hendra/TIMES Indonesia)
Sekretaris Komisi B DPRD Kota Malang, Arif Wahyudi. (Foto: Adhitya Hendra/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANGDPRD Kota Malang mencium adanya upaya dugaan membenturkan antar suporter dalam persidangan Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya beberapa waktu lalu.

Apalagi, yang paling disoroti bagaimana pelaksanaan sidang yang terkesan ditutup-tutupi dan tidak  transparan kepada korban, keluarga korban maupun masyarakat keseluruhan.

Sekretaris Komisi B DPRD Kota Malang, Arif Wahyudi mengatakan, sidang Tragedi Kanjuruhan tidak selayaknya digelar di Surabaya.

Sebab, suporter yang berbasis di Malang dan suporter yang berbasis di Surabaya merupakan rival lama yang tentu cukup panas.

Apalagi, ada upaya dari pihak kepolisian yang sampai harus mengerahkan ribuan pasukan hanya untuk mengamankan wilayah Surabaya saat sidang Tragedi Kanjuruhan berlangsung.

Mereka juga berupaya menghalau kedatangan Aremania ke Surabaya yang ingin mengawal proses persidangan Tragedi Kanjuruhan.

"Inilah akhirnya seolah-olah Aremania ini diadu dengan suporter lain. Hanya supaya mereka tidak datang, kan gak bener itu," ujar Arif, Kamis (19/1/2023).

Secara pribadi, Arif mengaku sangat menyayangkan dan kecewa dengan proses penegakan hukum Tragedi Kanjuruhan yang terkesan lambat.

Bahkan, anggota DPRD Kota Malang dari fraksi PKB tersebut juga menyebut bahwa ada upaya menghalangi terwujudnya transparansi dalam penegakan hukum.

"Kalau digelar tertutup, berarti menimbulkan pertanyaan. Ada apa sebenarnya dibalik kasus Tragedi Kanjuruhan ini. Yang disidang cuma 5 (terdakwa), tertutup lagi," ungkapnya.

Oleh karena itu, ia pun mendesak dan memberi sarankan untuk sidang Tragedi Kanjuruhan selanjutnya bisa dilaksanakan terbuka untuk umum.

"Saran kami tetap harus terbuka (sidang Kanjuruhan). Sidang tertutup gak bener, ini bukan kasus asusila, ini kasus pidana umum. Ini pidana yang bisa disaksikan oleh umum," ujarnya.

Desakan sidang terbuka itu juga telah disampaikan perwakilan DPRD Kota Malang ke Komisi X DPR RI saat didatangi beberapa waktu lalu.

"Komisi X juga heran sudah digelar di Surabaya, tertutup lagi. Maka ketua Komisi X langsung merekomendasikan dan berkirim surat minimal sidang dilakukan terbuka dan bisa disaksikan publik," ucapnya.

Selain itu, DPRD Kota Malang saat menyambangi Komisi X DPR RI juga meminta rekomendasi pembentukan pansus (panitia khusus) Tragedi Kanjuruhan.

Walakin, hasilnya adalah Komisi X DPR RI akan melakukan langkah lain yakni koordinasi lintas komisi. Sebab, menurut mereka pembentukan pansus terlalu rumit dan tidak bisa dalam waktu dekat. 

"Pansus katanya terlalu lama dan ribet, tapi tetap akan didorong. Makannya Komisi X DPR RI mencari langkah trobosan untuk mempercepat proses penanganan kasus ini. Setidaknya negara harus lebih aktif turun langsung untuk korban," ujarnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES