Peristiwa Daerah

BPPKAD Ponorogo Akui Ratusan Kendaraan Pelat Merah Nunggak Pajak

Jumat, 20 Januari 2023 - 08:42 | 47.89k
Ilustrasi kendaraan plat merah.
Ilustrasi kendaraan plat merah.

TIMESINDONESIA, PONOROGO – Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPPKAD Ponorogo mengakui ratusan kendaraan pelat merah bernomor polisi AE - SP menunggak pajak

Kabid Aset BPPKAD Ponorogo Eka Okgie Rustama kepada wartawan mengatakan, lebih dari 500 unit kendaraan pelat merah yang menunggak pajak adalah kendaraan bermotor.

"Namun bukan hanya milik Pemkab tapi ada beberapa milik instansi vertikal lainnya, karena yang menggunakan nomor polisi AE - SP bukan hanya di lingkungan Pemkab Ponorogo," ucapnya Jumat (20/1/2022).

Menurut Eka, kendaraan pelat merah yang menunggak pajak kebanyakan roda dua dan sebagian kecil roda empat. Kendaraan-kendaraan itu tersebar di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau dinas-dinas besar.

Berdasarkan Permendagri 19 tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah kewajiban OPD itu ada 2, yakni selaku pengguna anggaran dan selaku pengguna barang.

Dengan ketentuan tersebut OPD atau dinas selaku pengguna barang seharusnya melakukan kontrol terkait barang-barang yang dikelola di wilayah teritorialnya.

"Sehingga terkait dengan pajak kendaraan ini semuanya dikembalikan lagi ke masing-masing OPD untuk mencari solusinya," jelas Eka.

Ia pun menerangkan untuk pembayaran pajak ini, ada kendaraan yang langsung dianggarkan oleh OPD. Selain itu juga ada yang diberi tanggungjawabkan ke pihak peminjam atau pegawai yang diberi kuasa untuk menggunakan kendaraan pelat merah tersebut.

Menurut Eka, upaya yang dilakukan bidang aset untuk permasalahan ini dengan menyurati kepala OPD dengan tanda tangan Sekretaris Daerah (Sekda).

"Isi suratnya memerintahkan kepala OPD untuk segera menyelesaikan tunggakan pajak kendaraannya, dan dalam surat itu juga dilampirkan data kendaraan yang menunggak pajak," tukas Kabid BPPKAD Ponorogo Eka Okgie Rustama.

Sebelumnya pihak Samsat Polres Ponorogo telah merilis sebanyak 586 kendaraan pelat merah di Ponorogo menunggak pajak, dengan rincian 481 unit kendaraan roda dua dan 105 unit kendaraan roda empat.

Seperti diungkapkan Kanit Regident dan Identifikasi Satlantas Polres Ponorogo Iptu Dwi Kustiawan, kendaraan-kendaraan tersebut menunggak pajak tahunan. "Sebenarnya jumlah tersebut sudah menurun jika dibanding tahun 2021 yang jumlahnya mencapai 868 kendaraan.

"Kami tetap berupaya melakukan imbauan kepada pihak Pemkab Ponorogo, karena membayar pajak cukup mudah bisa dilakukan secara kolektif maupun individu," tukas Iptu Dwi Kustiawan menambahkan pernyataan BPPKAD Ponorogo. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES