Peristiwa Daerah

Jabatan 9 Tahun, Kades di Mojokerto: Terserah, Diperpanjang atau Diperpendek

Rabu, 25 Januari 2023 - 18:45 | 145.38k
Kepala Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto, Ahmad Farid Ainul Alwin (41). (FOTO; Dok. TIMES Indonesia)
Kepala Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto, Ahmad Farid Ainul Alwin (41). (FOTO; Dok. TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MOJOKERTO – Mojokerto - Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun tengah ramai dibincangkan publik. Pro-kontra tengah bermunculan di masyarakat atas wacana ini. Kades Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Ahmad Farid Ainul Alwin (41) ikut berkomentar.

Farid, sapaannya mengatakan bahwa secara person tidak terlalu merisaukan wacana 9 tahun masa jabatan Kades yang tengah bergulir.

Advertisement

"Kalau berbicara secara pribadi, saya menyampaikan tidak masalah, berapa tahun pun tidak masalah. Ditambah 9 tahun pun terserah, ditambah 10 tahun pun terserah. Sekalipun dikurangi satu, dua hari pun tidak masalah," katanya ditemui TIMES Indonesia, Rabu (25/1/2023).

"Karena jabatan Kepala Desa itu bagi saya adalah pengabdian, bukan sebuah pekerjaan," sambungnya. 

Farid yang notabene sebagai Ketua Bidang Kajian Publik Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Mojokerto ini mengapresiasi sikap organisasi AKD Kabupaten Mojokerto. Bahwa AKD Kabupaten Mojokerto diketahui mendukung masa jabatan 9 tahun Kepala Desa.

"Saya mengapresiasi saja, terkait usulan teman-teman di Apdesi, Papdesi, ataupun AKD. Bagi saya sah-sah saja, dan layak-layak saja. Karena saya belum menemukan celah bagaimana jabatan Kepala Desa ini disamakan dengan Bupati, atau Gubernur, bahkan disamakan dengan presiden," terangnya. 

Polarisasi Masyarakat Desa

Farid mengamini pernyataan Menteri Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Halim Iskandar. Dimana polarisasi masyarakat pasca pilkades, dinilai dapat berpotensi melunturkan nilai-nilai luhur yang menjadi ciri khas desa, seperti dikutip TIMES Indonesia.

"Karena tensi (politik red) di tingkat Desa yang dirasakan itu luar biasa. Dan memang benar, 6 tahun jika dirasa kurang, ya memang kurang," tegas Farid.

Farid menjelaskan bahwa selama 3 tahun kepemimpinannya ini, untuk bisa memulihkan kondisi, psikologi, dan karakter masyarakat pasca Pilkades 2019 masih belum tuntas. Karena masyarakat masih melihat siapa dan seperti sosok pribadi yang melakukan kontestasi di Pilkades. 

Farid berkisah bahwa dalam upaya memperoleh BK Desa untuk pembangunan jalan lingkungan. Ia mengatakan bahwa sama sekali tidak mengambil dana desa. Ketika program pembangunan jalan yang ia dapatkan, justru sebagian masyarakat ada yang menolak.

"Itu pun ada beberapa masyarakat yang menolak. Karena melihatnya itu masih soal beda pilihan Kades. Maka untuk mensinergikan antara pimpinan (Kades red) dengan masyarakat itu butuh proses waktu yang panjang," kata Kades Farid, yang merupakan lulusan Universitas Negeri Surabaya (Unesa) tahun 2005 ini.

"Tapi bagaimanapun (perkembangan wacana ini ke depan red), masyarakat, media, APH, Inspektorat, Kejaksaan dan sebagainya juga terus melakukan evaluasi terhadap Pemdes. Artinya, berapapun masa jabatannya, berapapun itu tambahannya, tergantung pimpinannya (Kades red) kalau benar akan lolos, kalau tidak benar kan ya bisa saja diturunkan oleh masyarakat,"

Jika Disahkan, Sisakan Pertanyaan 

Farid masih bertanya-tanya terkait apabila nanti, Revisi UU UU No. 6 tahun 2014 itu apabila disahkan. Ia mempertanyakan pemberlakuannya nanti dan ihwal ini menjadi sejumlah persoalan baru dalam Revisi UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Terlebih lagi status jabatan Kepala Desa, tidak dipungkiri ada yang sudah mengemban 3 periode jabatan.

"Kalau pun nanti diputuskan 9 tahun masa jabatan, saya masih punya pertanyaan. Bagaimana dengan Kades yang sudah 3 periode yang saat ini masih menjabat. Apakah itu nanti itu (UU Desa yang baru red) bisa berlaku?," ungkapnya bertanya-tanya.

"Begitupun yang sudah 2 periode. Apakah akan ditambah 9 tahun? Otomatis melebih kuota masa jabatan," pungkas Farid, yang juga merupakan Sekretaris Ansor Kabupaten Mojokerto ini.

Sebagaimana diketahui bersama masa jabatan Kades ini diatur dalam Undang-undang (UU) nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, khususnya pasal 39 terkait perpanjangan masa jabatan Kepala Desa. Revisi UU nomor 6 tahun 2014 ini dikabarkan telah masuk Prolegnas 2023 dan masih akan diperjuangkan masuk dalam prolegnas prioritas 2023. 

Baru-baru ini, para ratusan Kades melakukan Demontrasi menyuarakan perpanjangan masa jabatan selama 9 tahun. Demonstrasi ini dilakukan pada Selasa (17/1/2023) di depan Gedung DPR-RI, Jakarta. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES