Peristiwa Daerah

Kejaksaan Banyuwangi Dapat Amanah Optimalkan Restorative Justice 

Rabu, 15 Februari 2023 - 21:37 | 91.69k
Tim Aswas Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, saat kunjungan kerja di Kejaksaan Negeri Banyuwangi, untuk melakukan pengawasan kinerja. (Foto: Ahmad Sahroni/TIMES Indonesia)
Tim Aswas Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, saat kunjungan kerja di Kejaksaan Negeri Banyuwangi, untuk melakukan pengawasan kinerja. (Foto: Ahmad Sahroni/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Semangat kepemimpinan baru Kejaksaan Negeri Banyuwangi, yang dikomandoi Jaksa Utama Pratama, Suhardjono, SH. MH, dapat arahan untuk terus meningkatkan kinerja dan capain prestasi. Salah satunya mengoptimalkan layanan Restorative Justice (RJ).

Peningkatan kualitas dilakukan untuk memastikan pelayanan terhadap masyarakat telah memenuhi standar penanganan Kejaksaan. Untuk itu, arahan dan pengawasan dari internal sangat perlu dilakukan. Terlebih, Kejari Banyuwangi yang berada di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Banyuwangi, memiliki pemimpin baru.

Advertisement

"Kami mendapat kunjungan tim pengawas internal untuk memastikan pelayanan dan program kerja telah berjalan dengan baik," kata Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Suhardjono, SH. MH, Rabu (15/2/2023).

Suhardjono menjelaskan, tim inspeksi umum dalam kunjungan kerja itu, memberikan beberapa pengarahan dan memberikan bimbingan untuk melaksanakan program kerja. Selain itu, juga dilakukan pengawasan terhadap layanan dan kegiatan kerja semua unit yang ada di Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

"Temuan dari pengawasan akan segera ditindak lanjuti dan diperbaiki," jelasnya.

Inspeksi umum merupakan kegiatan pengawasan internal yang dilakukan untuk mengingatkan seluruh jajaran agar terus bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. Selain itu, tim pemeriksa internal juga akan mengarahkan untuk kemajuan.

Arahan untuk memaksimalkan layanan RJ, kedepan akan lebih dioptimalkan. Sebab, program prioritas nasional menjadi salah satu cara menyelesaikan perkara diluar pengadilan. Terlebih, penghentian penuntutan berdasarkan restorative menguntungkan banyak pihak.

"Kedepan kita upayakan peningkatan dalam segi kuantitas dan kualitas. Karena penyelesaian perkara diluar pengadilan melalui jalur mediasi sebenarnya menguntungkan semua pihak," jelas Suhardjono.

Sementara itu, Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Edi Handojo, SH. MH, dalam arahannya mengingatkan untuk semua jajaran Kejaksaan Banyuwangi agar lebih bersemangat lagi dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai jaksa.

"Kegiatan rutin ini dilakukan untuk memantau dan mengawasi semua kegiatan apa sudah sesuai dengan standar penanganan," ucapnya.

Inspeksi umum merupakan kegiatan rutin untuk melakukan pengawasan terhadap internal. Dengan melakukan evaluasi dan memberikan petunjuk agar seluruh jajaran Kejaksaan dalam melakukan tugas bisa tertib baik secara administrasi, profesional dan berpedoman kepada aturan yang berlaku. Arahan dan temuan selama kegiatan pengawasan, untuk segera ditindaklanjuti dan ditangani. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES