Peristiwa Daerah

GP Ansor Kecam Anak Pejabat Pajak Pelaku Penganiayaan David

Jumat, 24 Februari 2023 - 13:21 | 103.31k
Ketua PC GP Ansor Kabupaten Mojokerto, Muhammad Al Barra alias GB. (Dok. Said for TIMES Indonesia)
Ketua PC GP Ansor Kabupaten Mojokerto, Muhammad Al Barra alias GB. (Dok. Said for TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MOJOKERTO – Pengurus Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Mojokerto mengecam tindakan kekerasan oleh anak pejabat pajak Mario Dandy Satriyo yang menganiaya Crystalino David Ozora, anak dari kader Barisan Ansor Serbaguna (Banser). David saat ini dalam kondisi koma di RS Mayapada. 

David dianiaya oleh Mario Dandy Satriyo. Ia adalah anak dari Rafael Alun Trisambodo yang merupakan Kepala Bagian Umum Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II.

Advertisement

Ketua PC GP Ansor Kabupaten Mojokerto, Muhammad Al Barra menyatakan tegas mengecam dan mengutuk tindak kekerasan yang menimpa siapapun. Hal ini telah mencoreng rasa kemanusiaan sesama manusia.

"Saya mewakili teman-teman Ansor kabupaten mengecam tindak yg dilakukan oleh mereka yg melakukan pengeroyokan terhadap anak dari kader banser hingga koma," tegas Gus Barra (GB) sapaan akrabnya, Jumat (24/2/2023).

Menurut GB semua tindak kekerasan layak dikecam. Terlepas dia kader Ansor, Banser maupun bukan.

"Bukan hanya sesama kader tapi semua tindakan kekerasan harus kita kecam. Apalagi sesama kader," tegasnya.

GB mengaku terpantik ketika melihat potongan video penganiayaan yang menimpa David. GB sampai tidak tega melihat video berdurasi 56 detik yang mempertontonkan bagaimana kejamnya pelaku menghajar David hingga terkapar.

"Yang dikeroyok adalah anak 17 tahun dan infonya ada 3-4 pelaku pengeroyokan yang mana sudah  bekerjasama dengan pacar pelaku," terangnya.

Saat ini, Mario Dandy Satriyo tengah menjalani proses hukum di Polres Jakarta Selatan. Dia dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

GB berharap pelaku dapat dihukum setimpal dengan perbuatannya. Kalau bisa yang terberat sesuai pasal yang berlaku, yakni 2 tahun 8 bulan pidana penjara.

"Harus dihukum setimpal dengan perbuatannya," terangnya. 

Diketahui bersama juga bahwa Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor juga ikut mengadvokasi kasus ini. GB turut memberikan semangat kepada LBH GP Ansor agar tidak gentar. 

"Harapan kami sebagai kader Ansor jangan mundur terhadap mengawal kasus ini walaupun sejengkal. Harus dihadapi bersama seberapapun kekuatan di belakang mereka," ucapnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES