Peristiwa Daerah

Viral Emak-emak Ngevlog di Sunroof Mobil di Jembatan Suramadu, Ternyata Warga Bondowoso

Sabtu, 25 Februari 2023 - 18:31 | 86.45k
Emak-emak saat membuat video vlog saat melintas di Suramadu (FOTO: capture video TikTok)
Emak-emak saat membuat video vlog saat melintas di Suramadu (FOTO: capture video TikTok)

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Sebuah video emak-emak membuat vlog di atas sunroof mobil saat melintas di Jembatan Suramaduviral di TikTok. Aksi itu dia lakukan saat kendaraan dalam kondisi berjalan.

Video emak-emak yang belakangan diketahui bernama Tutik Sumanti itu, disinggung di akun TikTok pribadinya @Tutik Mas.

Vlog yang dia buat ternyata tidak hanya satu, dan direkam saat dia mengunjungi beberapa tempat. Misalnya saat berada di Kabupaten Pamekasan Madura, Sampang, Kabupaten Situbondo dan beberapa daerah lainnya.

Tutik.jpgTutik saat meminta maaf di Kantor Satlantas Polres Bondowoso (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)

Bahkan dia membuat vlog saat sedang melintas di Jembatan Suramadu. Kemudian hasil rekaman diunggah di TikTok. Berpakaian nyentrik dengan emas di lengan, Tutik membuat video layaknya vloger di tengah jalan raya.

"Selamat datang di Situbondo guys," kata dia dalam salah satu video yang diunggah.

Netizen pun dibuat geram dengan tindakan Tutik, karena dinilai melanggar etika berlalu lintas.

Akhirnya Tutik Sumanti mendatangi Satlantas Polres Bondowoso untuk menyampaikan permohonan maaf, Sabtu (25/02/2023).

Dia mengaku khilaf dengan melakukan hal-hal yang dapat membahayakan orang lain. Terutama saat melintas di Suramadu.

"Saya berjanji tidak akan mengulangi, dan saya siap menerima sanksi apabila saya melakukan lagi perbuatan saya," kata dia.

Sementara Kasatlantas Polres Bondowoso, AKP Suryono mengatakan, bahwa Tutik datang ke kantor untuk menyampaikan surat pernyataan dan meminta maaf yang kemudian direkam.Tutik datang ke Kantor Lantas sekitar pukul 08.00 WIB

"Bu Tutik dengan inisiatif sendiri datang ke Satlantas untuk meminta maaf dan membuat surat pernyataan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya" kata dia.

Menurutnya, perbuatan itu tidak pantas ditiru karena sangat membahayakan diri sendiri dan orang lain.

"Perbuatan itu melanggar etika berlalu lintas sebagaimana tertuang dalam Undang Undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," jelasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES