Dapil Dua Kecamatan di Kota Batu Berubah, Kenapa?

TIMESINDONESIA, BATU – Nomor urut Daerah Pemilihan (Dapil) dua kecamatan di Kota Batu berubah. Kecamatan Bumiaji yang sebelumnya Dapil 4 berubah menjadi Dapil 3, sementara Kecamatan Junrejo yang sebelumnya Dapil 3 kini berubah menjadi Dapil 4, kenapa?.
Semua itu disebabkan karena KPU Kota Batu berpedoman pada PKPU Nomor 6 tahun 2023 pasal 14 di mana pengurutan nomor dapil didasarkan pada arah jarum jam.
Advertisement
Dapil 1 dengan jumlah 7 kursi berada di Kecamatan Batu (Desa Pesanggrahan, Songgokerto,Sumberjo, Sidomulyo dan Ngaglik), Dapil 2 dengan 7 kursi berada di Kecamatan Batu (Kelurahan Sisir, Kelurahan Temas dan Desa Oro Oro Ombo).
Dapil 3 Kecamatan Bumiaji dengan jumlah 9 kursi dan Dapil 4 Kecamatan Junrejo dengan jumlah alokasi kursi 7 kursi. Total jumlah kursi 30 kursi.
"Tidak ada intervensi dari siapa pun, pengubahan ini berpedoman pada PKPU yang menunjukan pengurutan nomor berdasarkan arah jarum jam kita sesuaikan nomenklaturnya. Tidak berdampak apa-apa pada parpol karena hanya berubah pengurutan angka saja," ujar Komisioner KPU Kota Batu Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Erfanudin.
Salah satu kemungkinan terjadi kesalahan adalah ketika parpol tidak memahami perubahan dapil ini, sehingga mereka keliru menempatkan personil.
"Karena itu, agar tidak terjadi kesalahan kita laksanakan sosialisasi dapil dan jumlah alokasi kursi untuk Pemilu tahun 2024," ujar Erfan.
Sosialisasi ini diikuti masyarakat pemilih, stake holder, pemerintah dan parpol. Agar mereka mengetahui dapil yang sudah diterapkan di Kota Batu untuk pemilu DPRD Kota Batu, Provinsi Jatim dan DPR RI.
Menurut Erfan sebelumnya KPU sudah melakukan tiga tahapan sebelum akhirnya terbit PKPU No 6 tahun 2023 yang ditetapkan 6 Februari 2023.
"Hari ini kita undang 18 parpol, tapi ada satu parpol yang belum ada yakni partai buruh, jadi hanya 17 parpol yang hadir hari ini," ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPC PKB Kota Batu, Nurochman yang menjadi peserta sosialisasi mengatakan bahwa berubahnya nomor urut ini sama saja dengan pemilu tahun 2019.
"Hanya bergeser penomoran tidak menjadi masalah. Alokasi kursinya proposional dan sudah teruji tahun 2019, cuman nanti yang perlu diperhatikan adalah prosentase keterwakilan perempuan 30 persen," ujarnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Rizal Dani |