Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Bekuk Tiga Tersangka Penipuan Video Gubernur Khofifah Jual Motor Murah

Senin, 28 April 2025 - 20:31 | 7.35k
Polda Jatim amankan tiga tersangka pembuat video hoaks Gubernur menjual motor murah, Senin (28/4/2025).(Foto : Hamida Soetadji/TIMES Indonesia)
Polda Jatim amankan tiga tersangka pembuat video hoaks Gubernur menjual motor murah, Senin (28/4/2025).(Foto : Hamida Soetadji/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Kejahatan siber kembali memanipulasi masyarakat. Dengan menggunakan teknologi kecerdasan buatan, para pelaku melancarkan aksinya. Sebagai umpan melancarkan penipuan, tiga kepala daerah dijadikan peran utama. 

Tiga kepala daerah itu adalah Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jabar Dedy Mulyadi, dan Gubernur Jateng Achmad Lutfi.

Advertisement

Modus operandinya, pelaku mengubah atau mengedit video Gubernur Jatim Dr. (H.C.) Dra. Hj. Khofifah menggunakan teknologi AI. Narasi video tersebut diganti dengan pernyataan bahwa gubernur menjual motor murah seharga Rp500.000.

“Narasi video asli diedit, seolah-olah Gubernur Khofifah memberi amanah kepada masyarakat Jawa Timur yang belum mempunyai motor atau ingin motor baru untuk pesan seharga Rp500.000,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, Senin (28/4/22025). 

Dua gubernur lain pun terkena sasaran, narasinya dalam video diubah yang bunyinya sama dengan Gubernur Khofifah, kemudian video  tersebut diunggah melalui Tik Tok.

Gubernur disebut memberikan amanah penawaran motor dengan harga murah. Masyarakat yang tidak mengenal suara ketiga gubernur ini, tentunya percaya dan melakukan transaksi. 

Laporan dari para korban masuk di Tim Polda Jatim pada 14 April 2025. Saat ditelusuri, beredar amanah dari ketiga gubernur mengenai penawaran sepeda motor yang harganya Rp500.000 itu. Wajah yang digunakan persis wajah para gubernur. Begitu pula dengan suara yang muncul dalam unggahan video tersebut. 

“Teknik manipulasi digunakan oleh pelaku untuk melakukan aksi penipuan, video diedit kemudian diunggah di TikTok. Tiga pelaku sudah kami tangkap, ketiganya dari Pangandaran Jawa Barat. Ketiganya mempunyai peran masing-masing,” ujar Kapolda di Ruang Rupatama Polda Jatim. 

Tiga tersangka adalah HMP (32), UP (24) dan AH (34), HMP yang berperan membuat TikTok dan merubah video para Gubernur.

Pembuat rekening tersangka UP,  menampung hasil penipuan. Sedangkan AH operator admin WA, tugasnya mengarahkan calon korban transfer di rekening yang sudah disiapkan HMP. 

Ketiganya saat ini meringkuk di Rutan Polda Jatim. Barang bukti yang berhasil disita berupa unduhan file video yang diunggah pada media sosial Tiktok.

Unggahan video itu mengatas namakan Gubernur Jawa Timur Dr. (H.C.) Dra. Hj, Gubernur Jateng dan Jabar. Serta uang senilai Rp86 juta dan beberapa unit handphone. 

Kapolda Jatim Irjen Pol Anang Aviato mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan teknologi digital sebagai alat kejahatan. Terutama yang menjadi obyek utama kejahatan adalah kepala daerah. 

“Teknologi tidak boleh digunakan sebagai alat kejahatan, bijaklah dalam menggunakan teknologi. Apalagi kepala daerah digunakan sebagai alat menipu dengan dibantu dengan teknologi digital AI. Ini kan merugikan masyarakat,” ujarnya. 

Komdigi Jatim Apresiasi Gerak Cepat Polda 

Pada kesempatan sama, Kepala Dinas Komdigi Jawa Timur, Sherlita Ratna Dewi Agustin mengucapkan terima kasih atas reaksi cepat yang dilakukan Tim Ditressiber Polda Jatim sehinggga ketiga pelaku cepat tertangkap. 

“Terima kasih kepada Tim Polda Jatim menangkap pelaku dengan cepat. Dan kepada masyarakat, untuk hati-hati dalam menggunakan teknologi digital. Ke depannya, Komdigi Jatim akan melakukan literasi digital kepada masyarakat,” ujar Sherlita yang juga hadir dalam konferensi pers di Polda Jatim.  

Atas kejahatan yang dilakukan itu, pasal yang disangkakan bagi ketiga pelaku adalah Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28.  Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES