Kejaksaan Agung Tegaskan Tak Ada Restorative Justice untuk Mario Dandi Cs

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyebut, dalam kasus penganiayaan terhadap korban Cristalino David Ozora (17), mengatakan bahwa tersangka MDS dan SLRPL tidak layak mendapatkan Restorative Justice (RJ).
Adapun dalam kasus penganiayaan David Ozora tersebut, sudah ditetapkan tiga orang tersangka. Yakni MDS, SLRPL, dan AG (15). Kejati DKI Jakarta yang sebelumnya mengklarifikasi terkait upaya RJ dari tersangka MDS dan SLRPL dalam kasus penganiayaan David Ozora tak ada peluang atau tertutup, dipertegas Kejagung.
Advertisement
"Dalam kasus penganiayaan terhadap korban David Ozora secara tegas disampaikan bahwa tersangka MDS dan tersangka SLRPL tidak layak mendapatkan restorative justice," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan pers yang diterima TIMES Indonesia, Minggu (19/3/2023).
Menurut dia, ada banyak hal yang menjadi pertimbangan tidak adanya restorative justice terhadap tersangka penganiaya tersebut. Hal itu berlaku karena ancaman hukuman pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.
Tidak hanya itu, kata dia, perbuatan yang dilakukan oleh tersangka sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku.
Sementara itu, terkait dengan pelaku anak AG, undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak telah mengatur mengenai problematika jika anak berkonflik dengan hukum.
Dalam pengaturan yang ada, mewajibkan aparat penegak hukum agar pada setiap jenjang penanganan perkara pelaku anak melakukan upaya-upaya damai. Ia menjelaskan, hal ini diperlukan dalam rangka menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum yakni diversi bukan restorative justice.
"Meski demikian, diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban. Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |