PPNI Maluku: Stop Pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law

TIMESINDONESIA, AMBON – Dewan Pengurus Wilayah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Provinsi Maluku, bersama IDI, IBI, PDGI, IAI, menggelar unjuk rasa dalam rangka merespons Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan (Omnibus Law) dalam Prolegnas Prioritas tahun 2023 di Gedung DPRD Provinsi Maluku, Senin (8/5/2023).
Ketua PPNI Provinsi Maluku Hery Jotlely mengatakan, sebagai organisasi profesi di Daerah Seribu Pulau, mewadahi 9.000 anggota perawat merasa perlu bersikap, mengingat metode Omnibus Law akan berpotensi mencabut atau meniadakan Undang-Undang Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan.
Advertisement
Menurut Hery, profesi perawat adalah yang paling banyak terkena dampak terhadap pencabutan undang-undang tersebut selain juga masyarakat.
“Undang-Undang Nomor 38 tahun 2014 telah memberikan landasan yang kuat untuk mengembangkan profesi perawat agar kualitas dan profesionalitas perawat Indonesia semakin terjamin dan mampu menghadapi era persaingan,” tegas Ketua PPNI Maluku ini.
Uundang-undang tersebut, lanjut dia, mengatur profesi perawat dari hulu ke hilir. Juga mengatur pelayanan keperawatan kepada klien yang cukup lengkap untuk perlindungan klien atau masyarakat sekaligus perawat. Kata Ketua PPNI Provinsi Maluku
Ketua PPNI Provinsi Maluku Hery Jotlely
Ketua PPNI Maluku menambahkan, UU Nomor 38 tahun 2014 baik dari sisi profesi perawat maupun masyarakat menggunakannya. Saat ini implementasinya sedang berlangsung secara baik serta berbagai peraturan tentang pelaksanaannya sudah hampir selesai terbit.
Karena itu, kata Hery, tidak ada alasan untuk mencabut UU Nomor 38 tahun 2014 dalam rangka pembahasan undang-undang kesehatan omnibus law.
“Mengikutsertakan Undang-Undang Keperawatan dalam Undang-Undang Kesehatan omnibus law adalah melemahkan profesi perawat, baik di dalam maupun untuk bersaing di era global sebagaimana yang diharapkan oleh seluruh bangsa Indonesia,” sebut Ketua PPNI Maluku.
Oleh karenanya PPNI Maluku dan bahkan PPNI seluruh Indonesia menolak keras untuk UU Nomor 38 tahun 2014 diikutsertakan dalam pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan atau omnibus law.
“Kami mendesak DPR dan Pemerintah dalam hal ini Presiden RI untuk mengimplementasikan Undang-undang 38 tahun 2014 tentang keperawatan dengan sungguh-sungguh demi peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” ujar Ketua PPNI Maluku.
Ia mengatakan, jika diperlukan penguatan lebih baik terhadap profesi perawat saat ini sebenarnya pemerintah dapat menerbitkan peraturan peraturan pelaksanaan yang lebih teknis oleh pemerintah. Tetapi, jangan kemudian menegasikan eksistensi pengembangan profesi perawat yang telah diatur dalam undang-undang keperawatan.
Ketua PPNI Maluku mengungkapkan, alih-alih apresiasi atas perannya dalam perang melawan pandemi Covid-19 yang telah menelan korban lebih dari 700 perawat gugur sebagai pejuang kemanusiaan. Justru Undang-undang keperawatan sebagai kebanggaan perawat Indonesia dan perawat Maluku yang telah diperjuangkan selama kurang lebih 25 tahun sebagai payung hukum bagi Praktik Keperawatan di Indonesia terancam tergerus oleh RUU Kesehatan omnibus law.
Berdasarkan hasil Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) PPNI yang digelar di Jakarta pada 18 Oktober 2022 dan 11 April 2023 yang dihadiri oleh pengurus pleno DPP PPNI dan seluruh ketua DPW PPNI provinsi se-Indonesia termasuk Provinsi Maluku, meneguhkan sikap untuk menolak Undang-undang Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan dalam pembahasan RUU Kesehatan omnibus law.
PPNI seluruh Indonesia dan PPNI Provinsi Maluku siap mengawal penyelamatan Undang-Undang Keperawatan tetap eksis di Indonesia bersama-sama wakil rakyat yang menjadi tumpuan aspirasi perawat Indonesia dan Maluku
Pernyataan sikap dari lima organisasi profesi tersebut, telah diterima dengan baik oleh Wakil Ketua DPRD Asis Sangkala dan dua anggota dari Fraksi Gerindra dan Fraksi PKS. Di Ruangan Paripurna Gedung DPRD Provinsi Maluku Karang Panjang Ambon
“Hasil peryataan sikap ini akan dilanjutkan ke DPR-RI,” tegas Asis.
Asis mengaku bahwa pada saat ini anggota DPRD Provinsi Maluku sedang melaksanakan reses sehingga tidak ada satupun anggota di kantor yang menyambut aksi demo PPNI Maluku dan organisasi lainnya, selain anggota yang melakukan reses di Pulau Ambon. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |
Publisher | : Rizal Dani |