Peristiwa Daerah

Imbas Dugaan Bisnis Open BO, Pemkot Malang Tutup Sementara Dua Penginapan di Tlogomas

Rabu, 17 Mei 2023 - 10:21 | 109.93k
Spanduk protes warga Tlogomas soal dugaan bisnis Open BO yang berjalan di dua penginapan. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Spanduk protes warga Tlogomas soal dugaan bisnis Open BO yang berjalan di dua penginapan. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Dua penginapan di Tlogomas yang diprotes warga akibat diduga menjadi lokasi prostitusi online atau Open BO, ditutup sementara oleh Pemerintah Kota Malang (Pemkot Malang).

Keputusan tersebut dibuat usai Pemkot Malang melalui Satpol PP Kota Malang melakukan mediasi dengan tokoh masyarakat dan dua pengelola penginapan dari Hotel Smart Tlogomas dan RedDoorz.

Advertisement

Pembekuan tersebut akan dijalankan sejak 20 Mei 2023 mendatang. Hal ini karena masih ada sejumlah tamu yang sudah terlanjur booking dan tak bisa dibatalkan begitu saja.

"Nanti tanggal 20 Mei 2023 itu kami bekukan sementara. Sekarang pun sudah di dua hotel itu tidak menerima tamu," ujar Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ida Ayu Made Wahyuni, Rabu (17/5/2023).

Namun, jika sampai saat ini terlihat dua lokasi penginapan tersebut masih beroperasi, karena dua penginapan tersebut melakukan pelayanan kepada tamu-tamu hotel yang sebelumnya telah memesan.

"Iya, jadi ini sisa yang sudah booking kemarin saja dilayani," katanya.

Alasan pembekuan tersebut, kata Ida, karena kedua penginapan tersebut diduga tidak memenuhi komitmen TPUD (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) dan NIB (Nomor Induk Berusaha) yang sudah kedua hotel tersebut kantongi.

Sebenarnya, kedua penginapan tersebut sudah mengantongi izin secara legal. Namun, dua penginapan tersebut diduga tidak memenuhi komitmen setelah mengantongi TDUP dan NIB.

"Dalam klausul Permenparekraf nomor 4 tahun 2021 disebutkan satu tahun setelah NIB dan TDUP dimiliki, maka pihak pengaju izin harus memenuhi komitmennya," terangnya.

Alhasil, pihak Pemkot Malang melalui sejumlah dinas terkait akan melakukan pengecekan ke dua lokasi penginapan tersebut untuk memastikan izinnya secara detail.

Tak hanya itu, pihak Pemkot Malang juga akan mengecek secara langsung catatan pemesanan kamar yang sudah terpesan sebelum diputuskan untuk ditutup sementara.

"Selama pengecekan dari dinas-dinas terkait, selama itu juga dua penginapan itu tutup sementara. Jadi sampai selesai semua baru ada putusan, dibuka kembali atau ada yang kita bongkar jika ada temuan yang melanggar (Perda)," tuturnya.

Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono membenarkan bahwa selama proses penelitian dan pengecekan oleh dinas terkait soal izin bangunan dan lainnya, operasional penginapan di tutup sementara.

Hal ini juga telah disepakati oleh kedua pengelola penginapan saat berada dalam mediasi.

"Mereka sepakat tidak melakukan operasional kecuali yang sudah booking. Sampai kapan ? Sampai dengan selesainya perizinan dan lainnya. Nanti hasil kita laporkan ke Pak Wali," tandasnya.

Sebagai informasi, dua penginapan tersebut sempat diprotes oleh warga, khususnya RW 08 soal dugaan bisnis Open BO yang berjalan.

Warga sekitar mendapatkan temuan yang menguatkan dugaan tersebut. Salah satunya adalah adanya insiden pengejaran oleh seorang perempuan yang mengejar pria yang diduga tak membayar jasanya.

Dengan begitu, warga pun akhirnya resah dan membentangkan sekitar 7 spanduk di sejumlah titik kawasan dua penginapan untuk menolak dan meminta menutup operasional dua penginapan tersebut. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES