Puluhan Kasur Busa Dibakar Kejari Kota Banjar, Begini Alasannya

TIMESINDONESIA, BANJAR – Kejaksaan Negeri atau Kejari Kota Banjar telah memusnahkan sejumlah barang bukti pidana umum di TPA Cibeureum Kecamatan Banjar Kota Banjar, Jawa Barat.
Dengan disaksikan Kapolsek Banjar, Kadis Lingkungan Hidup Kota Banjar, perwakilan dari Koramil Banjar, Camat Kota Banjar, Kepala Desa Cibeureum serta tamu undangan yang hadir, Kejari Banjar Kota melakukan pemusnahan puluhan barang bukti hasil kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrach.
Advertisement
Ini disampaikan Kepala Kejari Kota Banjar, Irwan Setiawan Wahyuhadi, melalui Kasi PB3R Randikha Prabu Raharja, Kamis (18/5/2023).
"Kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum merupakan salah satu tugas dan kewenangan kejari," jelasnya seraya menambahkan ini telah diatur dalam pasal 30 ayat (1) UU nomor 16 tahun 2014 tentang kejaksaan Republik Indonesia dan di pasal 270 KUHAP.
Melalui telepon, Randikha mengungkap bahwa puluhan barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti Tindak Pidana Umum.
"Barang bukti tersebut tersebut berkaitan dengan perkara tindak pidana pemalsuan merek. Tindak pidana pencurian dan pemberatan, dan tindak pidana perlindungan anak," rincinya.
Pemusnahan puluhan barang bukti, di antaranya adalah 76 kasur busa, dan pakaian serta senjata tajam dan berbagai kunci yang digunakan saat melakukan tindak kejahatan.
Randhika menambahkan bahwa pihaknya melakukan pemusnahan barang bukti dari 4 jenis perkara tindak pidana.
"Untuk barang bukti pakaian dan kasur busa tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara senjata tajam dipotong menggunakan mesin gergaji pemotong. Setelah ini nanti kami juga akan pemusnahan barang bukti terkait tindak pidana pidana yang lain,” ungkapnya.
Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan lainnya, lanjut Randhika selaku Kasi PB3R Kejari Kota Banjar, ditargetkan untuk dilakukan kembali secepatnya sampai zero untuk mengantisipasi perspektif penyalahgunaan barang bukti. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |