Peristiwa Daerah

KPU Kabupaten Mojokerto Sebut Data Pemilih RT 00 RW 00 Tidak Bisa Diperbaiki

Rabu, 31 Mei 2023 - 16:15 | 84.94k
Ilustrasi Pemilu 2024. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)
Ilustrasi Pemilu 2024. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MOJOKERTOKPU Kabupaten Mojokerto menyebut data pemilih RT 00 RW 00 tidak bisa diperbaiki. Hal tersebut dikarenakan bukti otentik berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah tanda dash (-) atau garis.

Diketahui bersama, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) baru-baru ini menemukan 2.784 data pemilih beralamatkan RT 00 RW 00. Temuan data ini didapatkan setelah adanya tahapan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Bawaslu sudah melayangkan surat saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Mojokerto.

Advertisement

Komisioner Divis Data dan Informasi KPU Kabupaten Mojokerto, Vikhie Risdianto mengatakan bahwa memang benar data temuan Bawaslu sudah menjadi saran perbaikan yang pihaknya terima. Saat ini KPU Kabupaten Mojokerto terus melakukan perbaikan data.

Vikie menjelaskan bahwa ketika proses coklit oleh pantarlih, masalah utamanya pemilih sulit bahkan tidak bisa ditemui. Sehingga tidak memungkinkan dilakukan proses klarifikasi dan verifikasi data pemilih.

“Memang benar angka 2.784 (data pemilih di RT 00 RW 00 red,) dan sebagian besar sudah kita tindaklanjuti, karena dari data itu rata-rata orangnya sulit dan tidak bisa ditemui,” kata Vikhie.

“Otomatis kita menunggu, karena ketika coklit (tahapan pencocokan dan penelitian red,) yang bersangkutan tidak bisa ditemui,” tambah Vikhie.

Vikhie mamastikan seluruh data pemilih di RT 00 RW 00 ini sudah diperbaiki. Saat ini masih tersisa sekitar 300 lebih pemilih. “Mungkin sudah clear, kecuali yang memang Kartu Keluarga atau KTP-nya memang benar-benar bergaris (simbol dash (-) red,), karena kami tidak bisa melakukan perbaikan data pemilih. Karena bukti otentik data pemilih adalah KK dan KTP,” terang Vikhie.

Sebelumnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Mojokerto siap memfasilitasi KPU maupun Bawaslu untuk melakukan perbaikan data. Namun, KPU Kabupaten Mojokerto melakukan perbaikan data secara internal tanpa berkirim surat ke Dispendukcapil.

“Kami tidak bersurat ke Dukcapil bukan karena apa-apa, karena memang kesibukan internal. Proses pendataan ini juga terus berjalan dibarengi dengan adanya TPS Lokasi Khusus,” ucap Vikhie.

KPU sendiri telah memperoleh akses terhadap Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Menurut Vikie ini hal ini menjadi alat bantu bagi KPU dalam melakukan perbaikan data pemilih.

“Dari akses SIAK ini sebagai alat bantu. Karena darisitu kita tahu KK atau KTP-nya itu bergaris atau ada kesalahan input, ada memang beberapa kesalahan input data dari KTP ke aplikasi. Lalu dikonversi ke file excel, dari situ kemungkinan ada yang berubah,” jelas Vikhie.

Salah satu caranya dengan menerjunkan jajaran PPK dan PPS untuk mengecek kebenaran data pemilih beralamatkan di RT 00 RW 00. Jika ditemukan data pemilih yang tidak dikenal, maka pihak KPU akan melakukan penghapusan data (Pemilih Tidak Memenuhi Syarat) disertai bukti dukung surat keterangan dari Pemerintah Desa.

“Karena ada akses SIAK maka KPU beserta jajaran ke bawah melakukan turun lapangan untuk mengecek data-data, kalau memang tidak diketahui harus ada surat keterangan dari Pemerintah Desa bahwa yang bersangkutan tidak diketahui,” pungkas Vikhie.

Diketahui bersama data pemilih untuk Pemilu 2024 bersumber dari Data Penduduk Potensial Pemilih Pemiliu (DP4) sebagaimana Pasal 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). DP4 adalah data yang disediakan oleh Pemerintah berisikan data penduduk yang memenuhi persyaratan sebagai Pemilih pada saat Pemilu diselenggarakan.

Pasal 13 Ayat 2 PKPU Nomor 7 Tahun 2022 menjelaskan tentang data-data yang harus ada pada DP4. Diantaranya adalah sebagai berikut. 
Nomor urut
NIK
Nomor KK
Nama lengkap
Tempat lahir
Tanggal lahir
Jenis kelamin
Status perkawinan
Alamat jalan/dukuh atau sebutan lain
RT
RW
Ragam disabilitas
Status perekaman KTP elektronik.
KPU sendiri telah melakukan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang melibatkan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sejak tanggal 18 Februari hingga 14 Maret 2023 lalu. 

Sebelumnya KPU Kabupaten Mojokerto juga telah menetapkan DPS. DPS Kabupaten Mojokerto sebanyak 850.747 pemilih, 3.303 TPS. Terbaru KPU Kabupaten Mojokerto menambah jumlah TPS Lokasi Khusus yang sebelumnya 7 menjadi 8. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES