Peristiwa Daerah

Diprotes Warga, Rencana Penjualan Tanah Kas Desa Girimoyo Dibatalkan

Selasa, 06 Juni 2023 - 19:40 | 127.89k
Tanah kas desa Girimoyo lokasinya di belakang Desa Donowarih yang sempat akan dijual. (Foto: dok TIN)
Tanah kas desa Girimoyo lokasinya di belakang Desa Donowarih yang sempat akan dijual. (Foto: dok TIN)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Rencana penjualan Tanah kas desa Girimoyo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang oleh kepala desa berhasil dibatalkan. Ini menyusul protes warga desa yang kemudian melaporkan hal ini ke pihak kecamatan.

Eko Mardianto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Malang mengatakan, masalah penjualan aset Desa Girimoyo sudah selesai.

Advertisement

Ini setelah Camat Karangploso mengelar rapat yang dihadiri oleh Kepala Desa, Perangkat Desa, Ketua dan Anggota BPD, Ketua RT, Ketua RW, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan Panitia Penjualan Aset Desa Girimoyo. Rapat digelar Sabtu (27/5/2023) di Pendopo Balai Desa Girimoyo.

surat.jpgSurat Pernyataan Pembatalan Penjualan aset desa Girimoyo Kecamatan Karangploso yang ditandai tangani beberapa tokoh desa. (FOTO: DOK TIN)

Rapat tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan  yang intinya aset desa tidak bisa diperjual belikan. Berikut hasil kesepatan rapat: 

1. Membatalkan Rencana Penjualan Tanah Bondo Desa

2. Memasukkan Tanah Bondo Desa ke Tanah Kas Desa sebagai Inventaris Aset Desa Girimoyo

3. Melaksanakan ketentuan pengelolaan aset desa dengan berpedoman pada Peraturan Bupati Malang Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, beserta perubahannya.

Eko memberikan  apresiasi kepada Camat Karangploso Niwatha Lik Ulama yang cepat menyelesaikan polemik ini.

Dalam kasus ini, camat menginstruksikan kepada Kepala Desa Girimoyo, Jafar Priyono untuk tidak menjual tanah desa.

Sementara itu, Camat Karangploso Niwatha Lik Utama menjelaskan, aturan pengelolaan aset desa berpedoman pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, dan Peraturan Bupati Malang Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Malang Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas eraturan Bupati Malang Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

"Rencana penjualan aset desa atau tanah bengkok milik desa Girimoyo Kecamatan Karangploso seluas 2500 M2 di desa Donowarih jalan Balaidesa dibatalkan karena tidak sesuai dengan perundang-undangan Perbup Nomor 24 Tahun 2016," terangnya.

Aset desa yang terletak di persil 126 Letter C  573 atas nama P. Lianah Djaijadi tersebut rencananya  dibeli oleh Sujoko warga Jalan Borogragal, Desa Donowarih, Kecamatan Karangploso

"Yang jelas tanah bengkok tetap tidak ada perubahan  kepemilikan tetap milik desa," tegasnya. 

"Hari sabtu dimusdeskan dibatalkan rencana penjualan karena bertentangan dengan aturan perundang-undangan baik secara formil dan material tetap tidak berubah milik Desa Girimoyo, begitu
dasar berita acara hari Sabtu malam minggu dihadiri juga RT dan RW- nya," ucapnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES