MCW Soroti Jual Beli Aset Desa Girimoyo Karangploso yang Dibatalkan

TIMESINDONESIA, MALANG – Malang Corruption Watch (MCW) menyoroti pembatalan jual beli tanah aset desa atau tanah kas Desa Girimoyo tersebut tidak serta merta gugur demi hukum. Tetapi harus ada kesepakatan semua warga dalam pembatalan tersebut seperti waktu awal peristiwa.
Ahmad Adi Susilo, Koordinator Malang Corruption Watch (MCW) menjelaskan, bahwa tanah kas desa tidak bisa diperjualbelikan. Artinya kalau tanah itu diperjualbelikan melanggar Peraturan Bupati Malang Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas eraturan Bupati Malang Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
Advertisement
"Meskipun dibatalkan melalui surat pernyataan atau tidak, ya tidak bisa dibenarkan mas karena Aset desa berupa tanah dijual itu dilarang undang -undang," kata Ahmad Adi, Sabtu (10/6/2023).
Berita acara pembatalan jual beli tanah bondo Desa Girimoyo. (FOTO: Istimewa)
Warga harus pro aktif melakukan pengawasan dan bisa melakukan pengaduan ke inspektorat sesuai dengan Peraturan Bupati Malang Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Malang Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
Sujoko, Kepala Desa Donowarih, mengaku, kalau Jafar Priyono yang membeli aset di Desa Pandanrejo Kecamatan Bumiaji luas area 1150 seharga 400 juta.
"Surat-surat sudah disaya,Dan tinggal balik nama," tegasnya.
Ia menjelaskan pihaknya dipanggil Camat Karangploso untuk mengklarifikasi data aset tersebut karena letaknya di Desa Donowarih. Pemanggilan tersebut dilakukan karena dalam proses pemindahtangan harus ada kesepakatan semua warga desa.
Kasat Reskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizky Saputro mengaku akan menindaklanjuti terkait hal tersebut.
Eko Mardianto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Malang mengatakan, terkait penjualan aset Desa Girimoyo Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang telah difasilitasi penyelesaian permasalahannya oleh Camat Karangploso. Dalam rapat itu dihadiri oleh Kepala Desa, Perangkat Desa, Ketua dan Anggota BPD, Ketua RT, Ketua RW, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Panitia Penjualan Aset Desa Girimoyo.
Rapat tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan antara lain, pembatalan rencana penjualan tanah Bondo Desa, memasukkan tanah Bondo Desa ke tanah kas desa sebagai inventaris aset Desa Girimoyo, Melaksanakan ketentuan pengelolaan aset desa dengan berpedoman pada Peraturan Bupati Malang Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, beserta perubahannya.
Pihaknya, memberikan apresiasi kepada Camat Karangploso untuk menginstruksikan kepada Kepala Desa terkait dengan pengelolaan aset desa berpedoman pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, dan Peraturan Bupati Malang Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Malang Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas peraturan Bupati Malang Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |